Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Kasihan Jadi Motif Tersangka Culik Salma dan Salwa

badge-check


					pelaku penculik salma dan salwa Perbesar

pelaku penculik salma dan salwa

Hanya karena kasihan terhadap nasib kedua anak kakak beradik Salam dan Salwa, Rainy Novitri tersangka pelaku penculikan membawa kabur kedua anak tersebut dari rumah majikannya di Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara.

“Kepada petugas pelaku mengaku motifnya membawa kedua bocah tersebut karena kasihan atas perilaku kedua orangtua bocah kepada Salma dan Salwa. Namun demikian kami akan terus memperdalam pengakuan dan pemeriksaan tersangka,” kata Kapolres Bogor Kota AKBP Muhammad Darwis saat expose, Kamis (15/9/2016).

Tersangka, lanjut Kapolres,  merupakan teman semasa remaja Verawati, ibu dari kedua anak yang diculik. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Griya Indah Cluster Rivena AQ 8 Nomor 9, Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2016) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap Rainy Novitri, setelah mendapat petunjuk dari Neng mantan asisten rumah tangga asal Garut, yang pernah bekerja di rumah kedua bocah itu. Saksi bernama Neng menyebutkan, Rainy sedang berada di Jonggol, setelah menginap di rumahnya selama tiga hari. Mereka saling kenal karena pernah bekerja sebagai pembantu di rumah orangtua korban,” kata Kapolres.

Rainy lanjutnya, sempat melepaskan kedua anak itu di pinggir jalan atau sekitar 400 meter dari rumah kedua bocah itu, Jalan Guru Muchtar RT 02 RW 016, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Selasa 13 September 2016, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (14/9/2016), atau lima hari setelah membawa kabur bocah itu.

 

 

 

“Polisi melacak keberadaan Rainy dan menangkap perempuan ber-KTP di Graha Bunga Bintaro Nomor 8, Tangerang, Banten ini, di Jonggol. Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan anak subsider pasal 328 dan 330 KUHP dengan ancaman 3 sampai 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara itu pelaku ketika diwawancara tak banyak bicara, hanya mengaku jika dia merasa iba terhadap kedua anak tersebut.

 

Seperti diketahui dua anak dari pasangan suami istri Afifudin Abdul Jalil dan Verawati Kurnia dibawa kabur Rainy pada 8 September 2016 saat kedua bocah tersebut hendak sekolah di SDN Cimahpar 5.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline