Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Kasihan Jadi Motif Tersangka Culik Salma dan Salwa

badge-check


					pelaku penculik salma dan salwa Perbesar

pelaku penculik salma dan salwa

Hanya karena kasihan terhadap nasib kedua anak kakak beradik Salam dan Salwa, Rainy Novitri tersangka pelaku penculikan membawa kabur kedua anak tersebut dari rumah majikannya di Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara.

“Kepada petugas pelaku mengaku motifnya membawa kedua bocah tersebut karena kasihan atas perilaku kedua orangtua bocah kepada Salma dan Salwa. Namun demikian kami akan terus memperdalam pengakuan dan pemeriksaan tersangka,” kata Kapolres Bogor Kota AKBP Muhammad Darwis saat expose, Kamis (15/9/2016).

Tersangka, lanjut Kapolres,  merupakan teman semasa remaja Verawati, ibu dari kedua anak yang diculik. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Griya Indah Cluster Rivena AQ 8 Nomor 9, Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2016) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap Rainy Novitri, setelah mendapat petunjuk dari Neng mantan asisten rumah tangga asal Garut, yang pernah bekerja di rumah kedua bocah itu. Saksi bernama Neng menyebutkan, Rainy sedang berada di Jonggol, setelah menginap di rumahnya selama tiga hari. Mereka saling kenal karena pernah bekerja sebagai pembantu di rumah orangtua korban,” kata Kapolres.

Rainy lanjutnya, sempat melepaskan kedua anak itu di pinggir jalan atau sekitar 400 meter dari rumah kedua bocah itu, Jalan Guru Muchtar RT 02 RW 016, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Selasa 13 September 2016, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (14/9/2016), atau lima hari setelah membawa kabur bocah itu.

 

 

 

“Polisi melacak keberadaan Rainy dan menangkap perempuan ber-KTP di Graha Bunga Bintaro Nomor 8, Tangerang, Banten ini, di Jonggol. Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan anak subsider pasal 328 dan 330 KUHP dengan ancaman 3 sampai 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara itu pelaku ketika diwawancara tak banyak bicara, hanya mengaku jika dia merasa iba terhadap kedua anak tersebut.

 

Seperti diketahui dua anak dari pasangan suami istri Afifudin Abdul Jalil dan Verawati Kurnia dibawa kabur Rainy pada 8 September 2016 saat kedua bocah tersebut hendak sekolah di SDN Cimahpar 5.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline