Menu ✖

Dark Mode
Tren Agentic AI Mulai Geser Era Call Center Tradisional Demokrat Menang, Saham Para Raksasa Teknologi Hancur Sejarah Times New Roman, Tahun Berapa Diciptakan? Starlink Mau Bangun Jaringan 5G Sendiri, Siap Saingi Operator Seluler Indonesia Targetkan PLTN Pertama Dibangun 2032, BRIN Soroti Aspek Ini Tim Judo Kota Bogor Tambah Satu Emas di Porprov XV Jabar 2026

Kabar Politik

Belajar 2 Raperda, Kabupaten Rejang Lebong Kunjungi Kota Bogor

badge-check


					Belajar 2 Raperda, Kabupaten Rejang Lebong Kunjungi Kota Bogor Perbesar

Berhasil mengimplementasikan dan telah memiliki payung hukum yang tetap, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Rejang Lebong tertarik untuk mempelajari Raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Bogor. Demikian maksud lawatan Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (11/08/16).

Disampaikan pimpinan rombongan yang juga Ketua Pansus DPRD Rejang Lebong Mahdi Husein, selain ingin mempelajari lebih jauh tentang kedua Raperda tersebut, mereka pun sudah sejak beberapa waktu telah menerima bahan Raperda untuk dibahas sesegera mungkin.

“Kenapa kami berkunjung dan belajar ke Kota Bogor, karena salah satunya kami telah mendapatkan input dari sekretariat dewan dan sudah melihat serta mendengar bahwa Kota Bogor sudah membentuk Perdanya,” ungkap Mahdi.

Oleh sebab itu, masih kata Mahdi, mereka meminta referensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas kedua Raperda tersebut. “Semoga saja kami bisa mendapatkan pencerahan dan bisa ikut menerapkannya di daerah kami,” pungkasnya.

Pada kegiatan itu, rombongan DPRD dan Pemkab Rejang Lebong diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Arif Mustofa Budiyanto yang mewakili Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

#sumber humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Desak Diskominfo Bergerak Cepat, Perangi Judi Online dari Akarnya

6 November 2026 - 11:55 WIB

SIARAN PERS ‎ ‎ ‎14.595 Warga Bogor Terdampak Judi Online, DPRD Siapkan Langkah Penanganan ‎ ‎ ‎HUMPROPUB – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dampak judi online menyusul temuan ribuan warga yang bantuan sosialnya dinonaktifkan karena terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu 4 November 2026. ‎Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Bogor Selatan dan Kota Bogor masuk dalam wilayah dengan transaksi judi online yang menjadi perhatian nasional. ‎ ‎“Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut,” ujar Fajar. ‎ ‎Berdasarkan temuan yang menjadi latar belakang RDP, sebanyak 14.595 warga Kota Bogor tercatat mengalami penonaktifan bantuan sosial karena terindikasi terlibat judi online. ‎ ‎Data PPATK yang dirilis melalui Menko Polhukam pada Juni 2024 menempatkan Kecamatan Bogor Selatan di posisi pertama nasional untuk nilai transaksi judi online tertinggi di tingkat kecamatan. Nilainya mencapai Rp349 miliar dengan jumlah 3.720 pelaku. ‎ ‎Sementara di tingkat kota dan kabupaten, Kota Bogor berada di peringkat kedua nasional dengan nilai transaksi mencapai Rp612 miliar, setelah Jakarta Barat. ‎ ‎Langkah penanganan yang dilakukan, kata Fajar, Komisi I, Komisi IV, dan Diskominfo berencana menggelar rapat kerja bersama seluruh operator seluler serta penyedia jaringan kabel dan Fiber to the Home (FTTH). ‎”Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan mendorong keterlibatan operator dalam mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk aktivitas judi online,” katanya. ‎ ‎Selain itu, Bagian Hukum Setda bersama Komisi I akan mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2005, dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai judi daring. ‎ ‎Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi langkah lebih cepat sembari menunggu proses pembahasan Raperda Perubahan. ‎ ‎Dari sisi administrasi kependudukan, Diskominfo, Disdukcapil, dan operator akan melakukan audit terhadap registrasi kartu SIM yang mencurigakan, termasuk penggunaan satu NIK untuk banyak nomor telepon. ‎ ‎”Masyarakat juga akan diberikan edukasi mengenai cara mengecek nomor ponsel yang terdaftar menggunakan NIK mereka. ‎Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan,” Jelasnya. ‎Pembaruan data dan deteksi dini juga akan dilakukan secara berkala mulai dari tingkat Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Warga terdampak akan mendapatkan pendampingan secara tertutup. ‎ ‎Untuk jangka panjang, Fajar menyampaikan DPRD akan mengawal percepatan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 serta mendorong pengesahan Perwali Penanggulangan Kemiskinan yang mengatur mekanisme reaktivasi dan penyaluran bantuan sosial. ‎ ‎”Perbaikan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial juga menjadi prioritas. Portal sanggah akan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP), sementara kerja sama dengan OJK dan PPATK akan diperkuat untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan,” ucapnya. ‎ ‎Selain penanganan administratif, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. ‎ ‎DPRD mendorong peran Perumda Bank Kota Bogor dan lembaga keuangan mikro komunitas, disertai edukasi serta literasi keuangan secara rutin. ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

4 November 2026 - 11:56 WIB

Hut ke 62, Golkar Kota Bogor Lebih Dekat dengan Warga

20 October 2026 - 20:38 WIB

Pesan Haedar Nashir di Era Prabowo – Gibran : Perbaiki Kebijakan Jangan Bikin Pemerintah Turun Wibawa

14 October 2026 - 10:37 WIB

Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda

10 October 2026 - 13:17 WIB

Trending on Kabar Politik