Menu

Dark Mode
Donald Trump Malah Mau Bikin Pasukan AI Padahal Ilmuwan Minta Setop SpaceX Target Starship Meluncur ke Orbit 28 September Donald Trump Mau Ubah Istilah AI, Siapkan Tiga Usulan Mahasiswa Undip Ciptakan ‘Kecoak Hybrid’, Bisa Cari Korban Bencana Alasan Kenapa Handphone yang Tethering Nyala Jangan Disimpan dalam Tas Data Center AI Meta Diduga Bocorkan Bakteri Mematikan ke Air untuk Irigasi Kota

Headline

Bima: Ini Solusi GKI Yasmin

badge-check

POLEMIK  Gereja GKI Yasmin jalan Abdullah Bin Nuh terus menuai pro kontra, Pemerintah Kota Bogor bukan memberi solusi dengan memberikan relokasi ke lokasi lain. Demikian dituturkan walikota Bogor BIma Arya saat menerima Tim Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (RI) bertempat ruang rapat Sekretrariat Daerah.

Pertemuan tersebut, Tim Seskab dipimpin Kabid. Hubungan Lembaga Negara, Dani Arip Iskandar diterima  langsung  Walikota Bogor, Bima Arya dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Bogor,Ade Syarip Hidayat, Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Aep Syaepudin bersama kabag Hukum Setda Kota Bogor, Toto Mitha Ulum dan Kabag.Humas Setda Kota Bogor, Arie Sarsono Budiraharjo.

Kedatangan Tim dari Seskab ke  Pemkot untuk mengklarifikasi tentang status GKI Bapos Yasmin baik secara status Hukum dan kondisi situasi terakhir,serta langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Bogor.

Dalam paparannya, walikota Bima Arya menyampaikan Fakta di lapangan telah menentukan keadaan sebenarnya tentang gereja Yasmin,adanya kebutuhan sarana ibadah baru bagi jemat GKI Pengadilan dengan pembuatan IMB  proses awal 2002, Pemkot menerbitkan IMB Gereja Yasmin no 645.8-372/2006  pada tahun 2006, pada tanggal 19 Juli 2006.

Kemudian terjadi penolakan warga sekitar pembangunan Gereja Yasmin karena pemalsuan tandatangan dan penipuan dalam pembangunan tersebut.Pada tahun 2008, Pemkot membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 24 februari 2008 dengan landasan Hukum tentang Perda Bangunan Gedung.

Tahun 2010 GKI Yasmin mengajukan gugatan PTUN, dengan putusan peninjau kembali Makhamah Agung no 127 /PK/TUN/2009 pada tanggal 9 Desember 2010 Putusan MA  ,menyatakan bahwa pembekuan tidak sah karena tidak proses pemanggilan maka MA memerintahkan untuk membuka kembali.

Pemerintah Kota Bogor mengundang GKI Pengadilan untuk penyampaikan rencana pencabutan pembekuan untuk mematuhi putusan MA. dengan tanggal 8 Maret 2011. Pemkot melakukan pencabutan pembekuan pada tanggal 11 Maret 2011, pada saat bersamaan  Pemkot mencabut IMB GKI Yasmin dengan pengacu pada keputusan pengadilan 20 Januari 2011 tentang pemalsuan Izin warga.

Sedangkan GKI Yasmin meminta Fatwa Kepada makhamah Agung. MA mengeluarkan fatwa yang meminta Pemkot melaksanakan putusan MA. serta Pemkot sudah melaksanakan keputusan MA. dengan Demikian GKI Pengadilan membubarkan GKI Yasmin.   Akhir  makhamah Agung membuka ruang bagi GKI  Yasmin untuk melakukan gugatan,namun tidak dilakukan GKI yasmin.

Dengan hal yang terjadi tersebut, maka Bima memberikan Solusi GKI Pengadilan mengurus kembali dari awal dengan mengikuti segala aturan dan Pemerintah Kota Bogor masih membuka peluang kepada GKI Bapos Yasmin dengan menawarkan relokasi ke jalan dr. Semeru no 33 Kelurahan Kebon Kepala Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor . serta kita tawarkan ada Dialog,negosiasi win-win solution

Selanjutnya,Tim Seskab mengecek lokasi yang disiapkan untuk relokasi GKI Bapos Taman Yasmin ke jalan dr. Semeru serta melihat lokasi asal GKI Bapos Yasmin di jalan Kh.Abdullah Bin Nuh Kelurahan Curug Mekar Bogor Barat Kota Bogor.CH

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline