Menu ✖

Dark Mode
Libas KBB, Basket Kota Bogor Berebut Tiket Semifinal Lawan Kabupaten Bandung Kacamata Meta Masuk RI, Awas Privasi Warga Terancam Direkam Diam- Diam Ilmuwan Temukan Sel Darah Dinosaurus di Fosil untuk Pertama Kalinya Demokrat Menang, Ratusan Proyek Data Center AI Terancam Karhutla hingga Banjir Dominasi Bencana Indonesia Sepanjang 2026 Kenapa Hacker Targetkan Kulkas Supermarket di Eropa? Ini Kata Pakar

Headline

Enam Pelaku Pemerkosaan di Bogor Diringkus

badge-check


					Enam Pelaku Pemerkosaan di Bogor Diringkus Perbesar

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota berhasil meringkus 6 dari 10 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (31/5/2016). Saat ini, polisi masih memburu 4 pelaku lain yang melarikan diri.

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra mengatakan para tersangka secara bergiliran mencabuli seorang gadis 14 tahun pada Januari lalu. Kemudian, kejadian serupa diulangi lagi pada Februari 2016 lalu. “Korban trauma dan malu, sehingga kasus ini baru terungkap sekarang,” kata Andi.

Para tersangka yang sudah diringkus masing-masing MA, Nu, AR, MT, Ham, dan IH. Sementara, 4 pelaku utama yang dikejar yakni De, Fa, Ry, dan Hae. Menurut Andi, semula pelaku Ham dan MT mengajak korban jalan-jalan di sekitar Lapangan Dewi Sri, Bogor Barat, Kota Bogor. Sampai di jalan tersebut, motor tersangka mati sehingga korban dan para tersangka turun dari sepeda motor.

Di lokasi inilah, kedua pelaku mencabuli korban dengan cara paksa. Saat kejadian, kondisi gelap dan sudah sepi karena sudah larut malam. “Dari kejadian pertama ini, kemudian para pelaku mengajak lebih banyak temannya untuk melakukan pencabulan yang kedua di rumah kontrakan De pada Februari 2016 lalu,” ucap Andi.

Di kontrakan inilah, korban dicabuli secara bergiliran dengan posisi tangan dan kaki dipegangi sehingga korban tidak bisa melawan. “Korban baru bercerita kepada ibunya beberapa waktu lalu sehingga baru sekarang bisa diungkap,” kata Andi. Lebih lanjut, Andi mengakui kasus pencabulan anak di bawah umur sulit diungkap karena banyak korban yang trauma sehingga sulit bercerita.

Demikian pula keluarga korban terkadang malu dan menganggap kejadian yang menimpa anaknya sebagai aib sehingga tidak melapor atau melapor setelah beberapa bulan kejadian. Para pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (Den)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perjuangan Safiera Ikuti Fast Track Pertama di Kehutanan UGM, Lulus S2 di Usia 22 Tahun, Double Degree di NUS

5 November 2026 - 15:49 WIB

Empat Emas Judo di Porprov XV Jabar 2026 Disabet Kota Bogor

5 November 2026 - 15:37 WIB

Buka OASE 2026 di UIN Jogja, Menag Nasaruddin Sebut Hilirisasi Teknologi Bisa Buat Bangkit Kejayaan Islam

4 November 2026 - 15:46 WIB

Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

4 November 2026 - 15:40 WIB

Nazmi, Pesilat Kota Bogor Lolos ke Perempat Final

4 November 2026 - 15:12 WIB

Trending on Headline