Menu

Dark Mode
CAS Bagikan Ratusan Paket Makan Gratis Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker  Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid Gara-gara Debu Krakatau, Pelajar di Bogor Belajar Daring

Headline

Tersangka Pemukul Polisi Ditangkap

badge-check


					Tersangka Pemukul Polisi Ditangkap Perbesar

Masih ingat dengan anggota polisi dari Polsekta Tanah Sareal Aiptu Khusni yang dipukul pengendara motor, karena tak terima ketika hendak ditilang?  Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk satu dari dua tersangka kasus pemukulan tersebut.

Tersangka YD ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Cilendek, Bogor Barat, Senin (12/3/2018) dini hari. Sementara satu tersangka masih buron dan diduga melarikan diri ke Padang.

“Tersangkanya dua orang dan baru ditangkap satu orang. YD sekarang sedang proses pemeriksaan, dan satunya dalam pengejaran,” ujar Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).

Dari pengakuan tersangka lanjut Kapolresta, mereka melakukan pemukulan secara spontan karena tidak suka ada petugas yang menilangnya.

“Pada saat distop sama polisi, ditanyakan, dia bilang ‘saya orang belakang’. Oleh anggota diambil kunci motornya untuk ditilang tapi dia tidak terima. Pada saat balik badan (Aiptu Khusni) dipukul bagian kepalanya, bukan pakai balok tapi bangku kecil dari kayu yang didapat di lokasi,” bebernya.

Di lokasi diketahui merupakan jalur padat arus lalu lintas dan rawan kecelakaan. YD melawan arus lalu lintas, makanya ditindak oleh Aiptu Khusni. “Tersangka ini sudah diperingatkan tapi tidak mau balik bahkan terus,” imbuhnya.

Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bangku kecil dari kayu dan sepeda motor. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170, 211 sub 212 KUHP, ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu Khusni menderita luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Hermina setelah dipukul oleh oknum pengendara motor.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Gara-gara Debu Krakatau, Pelajar di Bogor Belajar Daring

6 September 2026 - 21:00 WIB

Trending on Headline