Menu

Dark Mode
Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi Trump Sewot, 3 Negara ini Akui Negara Palestina Krisis Gaza di Luar Imajinasi, Jerman Tekan Israel untuk Bertindak!

Headline

Pejabat Pemkab Bogor Terkena OTT

badge-check


					Pejabat Pemkab Bogor Terkena OTT Perbesar

Satu lagi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor tertangkap tangan (OTT) oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor, Kamis (1/2/2018).

Menurut Kapolres Bogor AKBP Andy M Dicky, timnya menangkap tangan Kepala Desa (kades) Gunung Putri, MS menerima uang sebesar Rp 20 juta dari pelapor.

“MS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penipuan,” kata Kapolres.

kapolres-amdicky

Kapolres Bogor AM Dicky

Penangkapan MS dilakukan di sebuah restoran di kawasan Sentul City pada 21 Januari 2018. Dari tangan pelaku polisi menyita amplop berisi uang sebesar Rp 20 juta, satu buah kalkulator, lima lembar bukti transfer, satu unit mobil Suzuki APV berikut kunci dan STNK kendaraan tersebut.

“Kejadian penangkapan MS bermula dari laporan Iedfil Jaya Anwar, dia akan membeli tanah seluas 470 meter persegi di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri Bogor. Korban diminta uang senilai Rp 210 juta sebagai biaya pembelian tanah,” kata Kapolres.

Namun lanjutnya, saat akan mengurus administrasi pembelian tanah, MS justru mempersulit korban dengan meminta uang tambahan sejumlah Rp 20 juta dengan alasan tanah yang akan dibeli korban sudah berpindah tangan kepada orang lain dan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di wilayah itu naik.

“Pelaku mengaku bisa mengurusnya. Semua transaksi pembelian tanah juga harus melalui dia. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya itu ke polisi dan menangkap pelaku saat menerima uang sebesar Rp 20 juta dari korban,” jelasnya.

Petugas pun langusng meSetelanyelidiki pemilik tanah yang disebut pelaku dan ternyata fiktif.  “Jadi tanah yang akan dibeli korban awalnya disebut bukan milik A tapi milik B. Setelah dicek ternyata semua fiktif. Pelaku dijerat Pasal 11 UU No 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Selain MS, sebelumnya telah ditangkap dua kepala desa yakni Kades Tamansari inisial GS dan Kades Batu Tulis inisial ED serta seorang PNS berinisial SP, Kasi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Nanggung dengan dugaan kasus korupsi.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti

1 August 2025 - 23:21 WIB

Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI

1 August 2025 - 22:03 WIB

Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi

1 August 2025 - 20:43 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

31 July 2025 - 01:31 WIB

Trending on Headline