21 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diamankan
Dalam kurun waktu satu bulan, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, berhasil mengamankan 21 pengedar dan pengguna berbagai jenis narkotika.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, 21 orang yang ditangkap tersebut 11 diantaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Tiga orang lainnya terlibat ganja, empat lagi tembakau sintetis dan tiga lainnya terlibat peredaran obat terlarang,” kata Kombes Bismo, Selasa (28/3/2023).
Sementara untuk barang bukti, jelas Kombes Bismo, pihaknya berhasil mengamankan 47,34 gram ganja siap edar, 39,29 gram sabu, 17,47 gram ganja sintetis dan 1.953 butir obat keras tertentu.
“Modusnya dengan cara tempel atau peta. Jadi pembeli menghubungi langsung bandar via media sosial, lalu barang disimpat di titik tertentu,” jelas Kombes Bismo.
Kepada para tersangka peredaran narkoba jenis ganja dan sabu, pihaknya menjerat dengan pasal 114 dan pasal 111 serta pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar,” tandasnya.
Sementara untuk para pengedar obat keras tertentu, para tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk peredaran obat, ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Rb. Adhiyaksa)