Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

2 PNS Jadi Tersangka Kasus Lahan Angkahong

badge-check


					2 PNS Jadi Tersangka Kasus Lahan Angkahong Perbesar

image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor akhirnya menetapkan dua tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam kasus hukum pembebasan lahan Pasar Induk Warung Jambu.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor  Bima Arya telah memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk segera memberikan bantuan hukum kepada keduanya.

“Bagaimana pun juga sebagai aparatur sipil negara mereka harus mendapatkan pembelaan di hadapan hukum secara maksimal,” kata Bima.
  
Secara pribadi dan sebagai kepala daerah, katanya, Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk mendahulukan asas praduga tidak bersalah.

“Proses hukum sedang berjalan dan karena itu mari kita hormati dan serahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejari Bogor,” tuturnya.

Bima yakin dengan profesionalisme kejaksaan, proses hukum dapat berjalan berdasarkan penghormatan pada azas keadilan dan kepastian hukum.

Sebelunnya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Kamis (29/10/15).Dan seorang lainnya warga sipil.

Kedua PNS itu masing-masing adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Yuda Priatna dan mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, yang kini menjabat Camat Bogor Barat.

Mereka memenuhi panggilan Kejari sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun sayang saat wartawan akan meminta keterangan dari keduanya, mereka enggan memberikan komentar dan lebih memilih bungkam.

Seperti diketahui, sejak Kejari Bogor menaikkan status menjadi penyidikan, mereka telah menyebutkan ada empat bakal tersangka dalam kasus jual-beli lahan Pasar Induk Warung Jambu itu.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline