Menu

Dark Mode
KLH Gandeng EIGER Tanam Ratusan Pohon di Gunung Gede Pangrango Hatrick Pimpin KORMI Kota Bogor, Ini Komitmen ZM Bos AWS: Tak Ada AI Bubble di Indonesia, Malah Harus Tambah Investasi Terungkap! Anaconda Sudah Berukuran Raksasa Sejak 12 Juta Tahun Lalu Netflix Akuisisi Warner Bros: Langkah Besar yang Tuai Pro dan Kontra Peduli Korban Bencana, PEKA PWI Kota Bogor Bareng Baznas Buka Donasi

Kabar Bogor

Gerak: Bus Wisata Unchal Diduga Belum Kantungi Izin Operasional

badge-check


					Gerak: Bus Wisata Unchal Diduga Belum Kantungi Izin Operasional Perbesar

Paska dilaunchingnya bus pariwisata Unchal oleh Walikota Bogor Bima Arya, tak hanya mendapatkan respon positif dari sebagian masyarakat, namun ada pula yang mengkritiknya,

Seperti dituturkan Ketua LSM Gerak Muhammad Sufi yang meminta Pemerintah Kota Bogor menunda pengoperasian Bus Wisata Unforgettable City tour at Lovable City alias Unchal. Penundaan harus dilakukan, karena menurut Sufi, bus hibah dari Bank Jabar Banten (BJB) itu ternyata diduga belum mengantungi izin operasional dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami minta pengoperasian Bus Unchal ditunda sampaiĀ  izin operasional rampung,” kata Sufi dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Sufi, penundaan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan OrangĀ  dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek Jo. Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Bus Wisata Unchal belum mengantungi izin operasional dan STNK sudah dioperasikan. Itu melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Sufi.

Sufi pun menasihati Walikota Bogor Bima Arya agar menunda pengoperasian bus wisata Unchal hingga segala izin operasional dan STNK dikeluarkan instansi yang berwenang. “Antusias publik begitu tinggi terhadap kehadiran Unchal. Saya nasihati Bima Arya selaku walikota Bogor agar mengurus segala perizinan termasuk STNK sebelum beroperasi. Saya minta jangan mengutamakan pencitraan dulu. Belajarlah dari kasus korupsi markup tanah Angkahong. Ini untuk kebaikan publik. Jangan sampai apa bila ada kecelakaan lalulintas dan Unchal ternyata tidak laik fungsi, hanya saling menyalahkan. Ini kan hanya jadi masalah baru ,” kata Sufi.

Sedangkan mengenai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang dikeluarkan Polres Bogor Kota untuk legitimasi bus Unchal, Sufi meminta pihak kepolisian untuk mencabut STCK tersebut karena diduga kuat sudah disalahgunakan oleh Pemkot Bogor. Hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 18 ayat (8) bahwa Ranmor yang diterbitkan STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi dan penumpang maksimal 3 (tiga) orang dengan menggunakan seragam badan usaha serta tidak diberikan kepada Ranmor yang dipergunakan angkutan umum dan angkutan barang. “Namun pada kenyataannya bus wisata Unchal telah dioperasikan untuk umum. Makanya pihak kepolisian harus mencabut STCK pada bus Unchal,” kata Sufi.

Sufi juga mengatakan, semestinya Pemkot Bogor belajar dari pengalaman penghentian sementara operasional bus wisata Bandung Tour On Bus (Bandros) yang diluncurkan Walikota Bandung Ridwan Kamil. Yang lucu, Pemkot Bogor malah mengulang kesalahan Pemkot Bandung. “Ini lucu bukannya belajar dari pengalaman Bandros, malah mengikuti kesalahan Bandros. Inilah kalau budaya jiplak. Sampai salahnya juga djiplak,” sindir Sufi.

[pratama]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KLH Gandeng EIGER Tanam Ratusan Pohon di Gunung Gede Pangrango

7 December 2025 - 20:38 WIB

Peduli Korban Bencana, PEKA PWI Kota Bogor Bareng Baznas Buka Donasi

5 December 2025 - 16:20 WIB

Kanim Bogor dan PWI Kota Bogor Gelar Jumat Sehat dan Bagi Sembako

5 December 2025 - 06:21 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Sejumlah Kios di BLOK CD Pasar Anyar Terbakar

4 December 2025 - 07:18 WIB

Antisipasi Mie dan Kulit Pangsit Berbahaya, Dinkukmdagin dan Perumda PPJ Sidak Pasar

1 December 2025 - 12:52 WIB

Trending on Kabar Bogor