Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa aliran dana pembayaran hutang Angkahong yang diduga kuat merupakan suap dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Desakan tersebut muncul dalam aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/08/2016).
Menurut Ketua Aksi Muhamad Sufi, Kejati harus berani menetapkan semua yang terlibat dalam tim skala kecil menjadi tersangka, karena telah ikut andil menandatangani berita acara musyawarah harga ketiga.

“Kami juga menuntut Kejati, agar menaikan status menyelidikin ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan lahan Jambu Dua. Mengingat sejumlah petinggi teras Pemkot Bogor yakni Walikota, Wakil Walikota, Sekda, dan SKPD terkait serta Badan Anggaran sering disebut-sebut dalam persidangan. Kami mengutuk majelis hakim jika pedang keadilan tajam kebawah dan tumpul ke atas,” tegas Sufi.
Aksi unjuk rasa tersebut sempat menarik perhatian pengunjung pengadilan dan masyarakat yang berlalu lalang. Aksi sempat diwarnai dengan pembakaran ban.
#pratama