Maraknya kendaraan umum yang tidak laik jalan dan tak dilengkapi surat-surat kendaraan, membuat DLLAJ Kota Bogor, Polres Kota Bogor dan Denpom bergerak dengan melakukan razia gabungan, Kamis (4/8/2016).
Petugas gabungan berhasil menjaring puluhan angkutan umum mulai dari angkutan kota (angkot), mobil pengangkut barang, bus antar kota antar provinsi hingga becak.

Mayoritas kendaraan yang berhasil dijaring didominasi angkot dengan jumlah 50 unit dan 20 sisanya berbagai jenis mobil barang dan bus. Operasi gabungan dilakukan di empat titik lokasi, dimulai dari Jalan Juanda samping Kantor Pajak Pratama Bogor, kemudian ke kawasan Paledang, Simpang Asem, dan terakhir di kawasan Taman Topi, Jalan Kapten Muslihat.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penertiban (Daltib) DLLAJ Kota Bogor Empar Suparta, kegiatan tersebut merupakan giat rutin yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali.
“Giat operasi gabungan ini sebenarnya rutin dilakukan setiap gabungan, dan kita melibatkan juga dari pihak kepolisian dan Denpom dalam setiap operasi,” jelas Empar.
Objek atau target dari setiap operasi itu sendiri, diterangkan Empar, semua jenis angkutan umum termasuk becak. Dimana pemeriksaan yang dilakukan itu meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga buku KIR (bukti uji kelaikan kendaraan).
#pratama