Bagi anda yang sering melakukan aktivitas ke Jakarta harus mengetahui rencana diberlakukannya uji coba kendaraan plat ganjil-genap. Rencananya uji coba tersebut akan diberlakukan 20 Juli di lokasi bekas penerapan sistem 3 in 1.
Menurut Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, menurut SOP-nya uji coba ini akan berlangsung selama satu bulan. Masyarakat juga dapat dengan mudah mengikuti jika sosialisasi berjalan baik. “Jadi nanti kami adakan sosialisasi pada tanggal 28 Juni sampai 19 Juli mulai uji coba pada 20 Juli sampai 20 Agustus. Mulai pemberlakuan nanti 23 Agustus sampai ERP nanti selesai dan siap diberlakukan,” ujar Andri seperti dilansir detik.com

Peraturan ini nantinya akan diberlakukan di sepanjang ruas jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto serta Jalan HR Rasuna Said. “Karena nanti di HR Rasuna Said akan diberlakukan ERP juga,” kata dia.
“Nanti waktu penerapannya pada jam-jam sibuk di jalur eks 3 in 1. Pagi diberlakukan pada pukul 07.00-10.0 WIB. Sore pada pukul 16.00-20.00 WIB,” imbuhnya.
Andri berharap penerapan kebijakan ini mampu membantu mengurangi waktu tempuh pada jam tersebut. “Perubahan waktu tempuh sebelum dan sesudah di kawasan pembatasan dan alternatif. Sosialisasai kita barengin saja dengan uji coba, sudah diskusi dengan Ditlantas, 1 bulan pelaksanaanya sesuai SOP,” kata Andri.
Andri mengaku banyak tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan ini. Namun dia tetap yakin mampu menerapkan dengan baik jika dijalankan sesuai prosedur. “Nanti sekalian berjalan sekalian kita evaluasi,” ujarnya.
#sumber detik.com