Menu

Dark Mode
IBM Umumkan PHK, 2.700 Karyawan Terancam Cara Membuat “Your Algorithm” di Instagram Stories yang Lagi Viral Persaingan AI Makin Sengit, Trump Larang Negara Lain Pakai Chip Tercanggih Nvidia Jaring Laba-laba Terbesar Dunia di Gua Horor, Dihuni 111.000 Laba-laba Ada Komet Lain Sedang Berkunjung Selain 3I/ATLAS, Warnanya Berubah Emas Geger Mobil Otonom Lindas Kucing Kesayangan Warga

Headline

Enam Pelaku Pemerkosaan di Bogor Diringkus

badge-check


					Enam Pelaku Pemerkosaan di Bogor Diringkus Perbesar

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota berhasil meringkus 6 dari 10 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (31/5/2016). Saat ini, polisi masih memburu 4 pelaku lain yang melarikan diri.

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra mengatakan para tersangka secara bergiliran mencabuli seorang gadis 14 tahun pada Januari lalu. Kemudian, kejadian serupa diulangi lagi pada Februari 2016 lalu. “Korban trauma dan malu, sehingga kasus ini baru terungkap sekarang,” kata Andi.

Para tersangka yang sudah diringkus masing-masing MA, Nu, AR, MT, Ham, dan IH. Sementara, 4 pelaku utama yang dikejar yakni De, Fa, Ry, dan Hae. Menurut Andi, semula pelaku Ham dan MT mengajak korban jalan-jalan di sekitar Lapangan Dewi Sri, Bogor Barat, Kota Bogor. Sampai di jalan tersebut, motor tersangka mati sehingga korban dan para tersangka turun dari sepeda motor.

Di lokasi inilah, kedua pelaku mencabuli korban dengan cara paksa. Saat kejadian, kondisi gelap dan sudah sepi karena sudah larut malam. “Dari kejadian pertama ini, kemudian para pelaku mengajak lebih banyak temannya untuk melakukan pencabulan yang kedua di rumah kontrakan De pada Februari 2016 lalu,” ucap Andi.

Di kontrakan inilah, korban dicabuli secara bergiliran dengan posisi tangan dan kaki dipegangi sehingga korban tidak bisa melawan. “Korban baru bercerita kepada ibunya beberapa waktu lalu sehingga baru sekarang bisa diungkap,” kata Andi. Lebih lanjut, Andi mengakui kasus pencabulan anak di bawah umur sulit diungkap karena banyak korban yang trauma sehingga sulit bercerita.

Demikian pula keluarga korban terkadang malu dan menganggap kejadian yang menimpa anaknya sebagai aib sehingga tidak melapor atau melapor setelah beberapa bulan kejadian. Para pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (Den)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline