Menu

Dark Mode
Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi Trump Sewot, 3 Negara ini Akui Negara Palestina Krisis Gaza di Luar Imajinasi, Jerman Tekan Israel untuk Bertindak!

Headline

Enam Pelaku Pemerkosaan di Bogor Diringkus

badge-check


					Enam Pelaku Pemerkosaan di Bogor Diringkus Perbesar

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota berhasil meringkus 6 dari 10 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (31/5/2016). Saat ini, polisi masih memburu 4 pelaku lain yang melarikan diri.

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra mengatakan para tersangka secara bergiliran mencabuli seorang gadis 14 tahun pada Januari lalu. Kemudian, kejadian serupa diulangi lagi pada Februari 2016 lalu. “Korban trauma dan malu, sehingga kasus ini baru terungkap sekarang,” kata Andi.

Para tersangka yang sudah diringkus masing-masing MA, Nu, AR, MT, Ham, dan IH. Sementara, 4 pelaku utama yang dikejar yakni De, Fa, Ry, dan Hae. Menurut Andi, semula pelaku Ham dan MT mengajak korban jalan-jalan di sekitar Lapangan Dewi Sri, Bogor Barat, Kota Bogor. Sampai di jalan tersebut, motor tersangka mati sehingga korban dan para tersangka turun dari sepeda motor.

Di lokasi inilah, kedua pelaku mencabuli korban dengan cara paksa. Saat kejadian, kondisi gelap dan sudah sepi karena sudah larut malam. “Dari kejadian pertama ini, kemudian para pelaku mengajak lebih banyak temannya untuk melakukan pencabulan yang kedua di rumah kontrakan De pada Februari 2016 lalu,” ucap Andi.

Di kontrakan inilah, korban dicabuli secara bergiliran dengan posisi tangan dan kaki dipegangi sehingga korban tidak bisa melawan. “Korban baru bercerita kepada ibunya beberapa waktu lalu sehingga baru sekarang bisa diungkap,” kata Andi. Lebih lanjut, Andi mengakui kasus pencabulan anak di bawah umur sulit diungkap karena banyak korban yang trauma sehingga sulit bercerita.

Demikian pula keluarga korban terkadang malu dan menganggap kejadian yang menimpa anaknya sebagai aib sehingga tidak melapor atau melapor setelah beberapa bulan kejadian. Para pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (Den)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti

1 August 2025 - 23:21 WIB

Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI

1 August 2025 - 22:03 WIB

Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi

1 August 2025 - 20:43 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

31 July 2025 - 01:31 WIB

Trending on Headline