Setelah lama menunggu, akhirnya masyarakat Kota Bogor khususnya bisa mengetahui perkembangan kasus pembelian lahan di kawasan jambu 2. Senin (30/5/2016) sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan agenda pembacaan berkas dakwaan terhadap tiga orang terdakwa, diantaranya, HYP, IG dan RNA.
Suasana pengadilan yang dipimpin Lince Anna Purba, SH, dengan anggota Sri Mumpuni, SH, dan Djodjo Djohari, SH terlihat ramai dipenuhi pengunjung yang kebanyakan warga Bogor, mulaid dari keluarga hingga kerabat ketiga tersangka.

Saat majelis hakim membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa, terungkap sejumlah nama pejabat di lingkungan Eksekutif Pemkot Bogor dan Legislatif DPRD Kota Bogor. Dugaan keterlibatan para pejabat tinggi di Kota Bogor pun makin menguat. Nama yang disebut dalam dakwaan antaralain Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Sekda Ade Sarip Hidayat, dan pimpinan DPRD.
Dalam dakwaan disebutkan juga pembelian tanah eks garapan menggunakan dana APBD-P tahun 2014 di lahan milik Angkahong dan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp6 miliar. Ketua LSM Kampak, Roy Sianipar mengatakan, langkah jaksa dalam hal menyusun surat dakwaan sudah baik.
“Adanya nama pejabat dalam dakwaan, semuanya harus dibuktikan. Kami minta jaksa maupun terdakwa harus berani buka bukaan soal dugaan keterlibatan para pihak yang telah disebutkan dalam surat dakwaan,” tegasnya. #pratama