Menu

Dark Mode
Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas Kwarran Bogor Barat Gelar Ramadan Fest 2026 Balkot Ramadan Festival 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

Headline

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos SD Se-Kota Bogor Ditahan

badge-check


					Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos SD Se-Kota Bogor Ditahan Perbesar

[Bogor-kabaronline]- Pemilik percetakan berinisial JRR, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD se-Kota Bogor, Senin (13/7/2020) malam. Tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor.

Menurut Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna, sebelum menetapkan tersangka JRR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang lebih saksi yang dilakukan sejak 2017 lalu.

“JRR merupakan kontraktor pengadaan soal untuk kegiatan ujian di SD se-Kota Bogor, yaitu ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian try out dan ujian kenaikan kelas. Berdasarkan hasil perhitungan inspektorat jendral pendidikan dan kebudayaan di Jakarta, kerugian negara mencapai Rp17 miliar,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna, Senin (13/7/2020) kepada wartawan.

Kajari menambahkan, modus operandi yang digunakan tersangka berupa kerjasama dengan pihak Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD se-Kota Bogor untuk pengadaan soal selama periode tahun ajaran 2017 hingga 2019.

“Pengadaan soal ujian tersebut harusnya dikelola  dewan sekolah dan komite dengan  menggunakan dana BOS. Pihak sekolah malah memungut biaya sebesar Rp27.500 kepada setiap siswa. Kami sampai saat ini tetap berupaya mengungkap siapa pelaku utamanya, dan penetapan tersangka ini untuk memberi pembelajaran agar dana BOS digunakan dengan benar untuk rakyat miskin,” tegas Bambang.

JRR yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tersebut langsung ditahan di Lapas Paledang, Kota Bogor, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam.

“Tersangka dituntut Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 3 junto 18 junto 55 KUHP dengan tuntutan kurungan maksimal 20 tahun,” katanya.

reporter pratama

editor aldho herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim

13 March 2026 - 09:55 WIB

Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

12 March 2026 - 20:55 WIB

Kwarran Bogor Barat Gelar Ramadan Fest 2026

12 March 2026 - 11:27 WIB

Trending on Kabar Bogor