[Bogor-kabaronline]- Pemilik percetakan berinisial JRR, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD se-Kota Bogor, Senin (13/7/2020) malam. Tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor.
Menurut Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna, sebelum menetapkan tersangka JRR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang lebih saksi yang dilakukan sejak 2017 lalu.

“JRR merupakan kontraktor pengadaan soal untuk kegiatan ujian di SD se-Kota Bogor, yaitu ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian try out dan ujian kenaikan kelas. Berdasarkan hasil perhitungan inspektorat jendral pendidikan dan kebudayaan di Jakarta, kerugian negara mencapai Rp17 miliar,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna, Senin (13/7/2020) kepada wartawan.
Kajari menambahkan, modus operandi yang digunakan tersangka berupa kerjasama dengan pihak Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD se-Kota Bogor untuk pengadaan soal selama periode tahun ajaran 2017 hingga 2019.
“Pengadaan soal ujian tersebut harusnya dikelola dewan sekolah dan komite dengan menggunakan dana BOS. Pihak sekolah malah memungut biaya sebesar Rp27.500 kepada setiap siswa. Kami sampai saat ini tetap berupaya mengungkap siapa pelaku utamanya, dan penetapan tersangka ini untuk memberi pembelajaran agar dana BOS digunakan dengan benar untuk rakyat miskin,” tegas Bambang.
JRR yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tersebut langsung ditahan di Lapas Paledang, Kota Bogor, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam.
“Tersangka dituntut Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 3 junto 18 junto 55 KUHP dengan tuntutan kurungan maksimal 20 tahun,” katanya.
reporter pratama
editor aldho herman