Sedulur Perajin Tahu Indonesia (SPTI) mendesak aparat penegak hukum menindak tegas terhadap perajin tahu yang masih menggunakan formalin maupun beras. Dan jangan jadi pelindung mereka yang menjalankan usahanya dengan melanggar UU Konsumen, UU Pangan dan UU Kesehatan.
Hal itu terungkap pada saat kunjungan kerja (Kunker) anggota Komisi VI DPR, Elly Rachmat Yasin di Kampung Perajin Tahu, Kampung Pisang Kel. Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kab. bogor, Senin (19/10/2020).

Di pertemuan itu para perajin yang tergabung dalam Sedulur Perajin Tahu Indonesia (SPTI) mengeluarkan uneg-uneg yang menjadi keresahan mereka.
Mereka menilai masih banyak rekan seprofesinya menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) formalin dan boraks. Demi memperoleh keuntungan sangat besar tanpa memperhatikan kesehatan konsumen, seperti yang diamanatkan dalam UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Pangan.
Menurut anggota SPTI Bekasi, Agus, perajin tahu merupakan produsen makanan nonkemasan. Dan harus menghormati per-UU yang berlaku yakni UU Kesehatan, UU Pangan dan UU Konsumen.
“Para produsen makanan harus membuat makanan yang sehat bagi konsumennya. Sehingga SPTI mendukung penuh memroduksi tahu yang sehat dan bersih. Kami produksi tahu tanpa menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) formalin dan boraks” tegasnya di sela-sela acara tersebut.
Karena, lanjut Agus, ada dua sanksi pidana yang dikenakan penegak hukum bagi perajin tahu yang menggunakan formalin maupun boraks.
“Kami ingin ikuti aturan pemerintah tidak menggunakan formalin maupun boraks. Dan penegak hukum juga jangan jadi backing bagi perajin tahu yang nakal itu,” ujarnya.
Sementara itu Sekjen SPTI, Musodiq, mengungkapkan bahwa para perajin tahu merasa resah terhadap ulah perajin tahu yang menggunakan formalin maupun boraks.
“Para perajin tahu yang menggunakan BTP formalin maupun boraks menyebabkan keresahan bagi perajin tahu yang nomformalin. Dan harus ditindak tegas penegak hukum karena merugikan konsumen,” tegasnya.
Mereka yang menggunakan formalin meraup keuntungan sangat besar tanpa memikirkan kesehatan konsumen, karena biaya produksinya sangat rendah. “Bersainglah secara sehat. Jangan merusak kesehatan konsumen demi untung yang sangat besar,” imbuhnya.
Oleh karena itu pihaknya sangat berharap bisa dimediasi mempertemukan SPTI dengan BPOM dan penegak hukum lainnya. “Kami sangat berharap kepada Ibu Elly Rachmat Yasin menjembatani kami untuk bisa bertemu dengan BPOM dan penegak hukum lainnya,” harap Sekjen SPTI.
Menyikapi hal itu anggota Komisi VI DPR, Elly Rachmat Yasin, berjanji mengakomodir keresahan perajin tahu ini. Perajin tahu harus berani melaporkan berserta bukti hukumnya. Dan masalah ini akan menjadi bahan masukkan anggota DPR pada masa sidang nantinya.
“Saya akan menyampaikan masalah formalin maupun boraks di Komisi VI DPR nanti. Yang terpenting pelapor harus disertai bukti hukum. Karena tanpa bukti kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata isteri Rachmat Yasin.
Penulis: Adi Kurniawan
Editor: Adi Kurniawan














