Kasus rumah sakit (RS) Ummi yang dilaporkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor karena diduga menghalang-halangi tugasnya saat akan melakukan pemeriksaan tes Covid-19 Habib Rizieq Shihab (HRS), berbuntut panjang. Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Alma Wiranta dan anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan pada Senin (18/1/2021) petang.
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Wali Kota Bogor selaku Ketua Satgas Covid-19 dipanggil untuk diminta memberikan keterangan tambahan sebagai saksi pada hari ini di Bareskrim Polri sesuai Surat Panggilan dalam perkara RS. UMMI yang saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap Penyidikan dengan tiga orang Tersangka.

“Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB, dengan sekitar 15 pertanyaan mengenai Kapasitas sebagai Ketua Satgas dan perkembangan situasi terkait kegaduhan yang ditimbulkan.” jelas Alma.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, dirinya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus HRS di RS Ummi.
“Kalau dua kali kemarin di Bogor, hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskrim,” ungkap Bima Arya.
Bima Arya mengaku, tidak memiliki persiapan secara khusus, tetapi kemungkinan dirinya diminta untuk menjelaskan atau penguatan-penguatan kronologis langkah-langkah dari Satgas Covid-19 sampai melaporkan kasus RS Ummi ke pihak Kepolisian. Bima Arya mengatakan, dirinya menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk landasan aturannya.
“Setiap langkah Satgas Covid-19 memiliki landasan aturannya agar tidak keluar dari koridor itu. Laporan terhadap kasus ini murni tugas kepala Satgas bukan karena kepentingan politik,” tambah Bima.
Bima mengaku, ingin tuntaskan persoalan ini juga sekaligus ingin menuntaskan kepada publik.
“Ya, biar publik itu clear ini tidak ada urusan politik tidak ada urusan apa-apa, ini murni untuk melaksanakan tugas sebagai kepala Satgas,” tegasnya.
Diketahui, dari informasi yang dikumpulkan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, HRS dan menantunya Hanif Alatas serta Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Nama terakhir dijadikan sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah mengabaikan tanggung jawabnya mengelola rumah sakit yang merupakan rujukan penanganan Covid-19. Dirut RS Ummi juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satgas Covid-19.
reporterpratama














