Proses Pengajuan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor sampai saat ini terus berlanjut. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti.
Menurutnya, pihaknya sudah membeberkan tahap-tahap yang harus dilalui PPJ, termasuk menyelesaikan persyaratan administrasi.

“Jadi begini, pertama ada dua tahapan yang berbeda, di Bapemperda tahapan ada pada pengajuan dari Wali Kota Bogor kepada DPRD Kota Bogor untuk memasukan tiga Raperda usulan dimasa sidang ketiga, jadi Bampeperda perubahan. Diantaranya Raperda terkait ransportasi, PPJ Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) meliputi uang dan aset serta ketiga dana cadangan Pilkada,” kata Endah, Minggu (5/6/2022) siang.
Selanjutnya dilakukan seleksi administratif sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa di situ ada hal-hal yang harus dipenuhi terkait perubahan Bapemperda yang pertama terakit legal standing nya.
“Terkait ini (Tiga Raperda-red) semua hal-hal itu sudah dipenuhi dari segi adminitratifnya, tetapi ada tahapan yang harus dilalui oleh Perumda PPJ. Tahapannya adalah sesuai Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” tutur Endah.
Endah menerangkan, pedomannya ada tahapan yang harus dilalui BUMD ketika dia meminta PMP terkait berupa aset maupun uang. Sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 pada pasal 415 ada tahapan dan tata caranya.
Baca juga:
Kembangkan Bisnis Baru, Perumda PPJ Kembali Ajukan PMP
“Tahapan dalam pasal 415 ini terkait pelepasan aset, pertama mengajukan permohonan kepada Wali Kota Bogor. Kemudian Wali Kota Bogor menyampaikan hasil penilaiannya, membentuk tim terkait dengan pertama PPJ ketika mengajukan,” terangnya.
Endah menjelaskan, kemudian ada harus dibuat Rencana Bisnis (Renbis) setelah kemarin dilihat sudah ada Renbis yang disusun PPJ. Setelah Renbis tim penilai dibawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ada Setda Kota Bogor dan BKAD. Setelah beres invetarisasi juga penilaian aset, barulah dibuat surat ke DPRD Kota Bogor terkait aset yang mau diserahkan.
“Nanti asetnya akan disertakan dalam PMP PPJ. Nanti DPRD Kota Bogor apakah menyetujui atau menolak. Kalau menyetujui berikut nya dibuat serah terima aset dalam bentuk berita acara putusan wali kota. Barulah nanti Setda Kota Bogor berkirim surat ke DPRD Kota Bogor terkait Raperda yang diajukan yaitu Raperda PMP PPJ,” jelas politisi PKS ini.
Saat ini lanjutnya, tahapan yang dilalui kajian investasi baru beres dan surat ke DPRD Kota Bogor baru masuk kemarin, hasil rapat bersama Bapemperda, dari hasil Badan Musyawarah (Bamus) terakhir Ketua DPRD Kota Bogor meminta pihaknya melakukan pembahasan akhir. Pembahasan terkait administrasi yang belum selesai tadi.
“Surat kajian investasi belum diserahkan dalam bentuk surat ke pimpinan DPRD Kota Bogor. Kemudian surat dari wali kota untuk penyerahan aset belum dikirim ke DPRD Kota Bogor. Jadi itu tahapan yang harus dilalui. Nanti dilihat juga apakah disetujui oleh DPRD atau tidak,” bebernya.
“Jadi sebelum perubahan Raperda harus clear dahulu. Karena pengajuan PMP diatas Rp5 miliar sesuai Permendagri harus ada persetujuan DPRD. Semua bentuk PMP mau barang atau aset dan bentuk uang. Tetapi PMP PPJ ini sangat memungkinkan untuk berlanjut, dengan catatan tahapannya diselesaikan. Mungkin nanti menunggu tahapan di DPRD Kota Bogor,” pungkasnya.
Penulis Pratama
Editor Aldho Herman














