Menu

Dark Mode
Transformasi Digital Desa Wisata Purwabakti Komdigi Ancam Blokir Grok AI dan X Terkait Konten Deepfake Asusila 200 Juta Data Pengguna Pornhub Dicuri Hacker, Dipakai untuk Pemerasan AI Bukan Lagi Fitur, Samsung Ingin Jadi ‘Partner’ Keseharian Konsumen Samsung Gelar “The First Look 2026” di CES, Pamer Deretan Inovasi AI Trump Mau Caplok Greenland, PM Denmark Meradang di Instagram

Kabar Lifestyle

Komdigi Ancam Blokir Grok AI dan X Terkait Konten Deepfake Asusila

badge-check


					Komdigi Ancam Blokir Grok AI dan X Terkait Konten Deepfake Asusila Foto: Socialsamosa Perbesar

Komdigi Ancam Blokir Grok AI dan X Terkait Konten Deepfake Asusila Foto: Socialsamosa

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengambil langkah tegas terhadap platform X (sebelumnya Twitter) terkait dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan, Grok AI. Teknologi tersebut disinyalir menjadi sarana produksi dan penyebaran konten asusila melalui manipulasi foto pribadi (deepfake) tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki sistem moderasi yang memadai. Fitur AI ini dinilai belum mampu mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujar Alexander di Jakarta, dalam keterangan resmi Rabu (7/1/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa jika platform X dan Grok AI tidak segera berkooperatif dalam memperbaiki sistem keamanan mereka, sanksi berat menanti. Sanksi tersebut mulai dari administratif hingga pemutusan akses layanan (blokir) di wilayah Indonesia.

Bukan sekadar masalah kesusilaan, Kemkomdigi memandang manipulasi digital ini sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Praktik deepfake semacam ini berdampak fatal pada kerugian psikologis bagi korban, kerusakan reputasi sosial di ruang publik, dan pelanggaran hak atas citra diri (right to one’s image).

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alex.

Selain sanksi administratif, Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sedangkan Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan ke Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkas Alexander.

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

200 Juta Data Pengguna Pornhub Dicuri Hacker, Dipakai untuk Pemerasan

7 January 2026 - 12:21 WIB

AI Bukan Lagi Fitur, Samsung Ingin Jadi ‘Partner’ Keseharian Konsumen

7 January 2026 - 12:16 WIB

Samsung Gelar “The First Look 2026” di CES, Pamer Deretan Inovasi AI

6 January 2026 - 07:56 WIB

Trump Mau Caplok Greenland, PM Denmark Meradang di Instagram

6 January 2026 - 07:48 WIB

Sedih! Doraemon Pensiun dari TV Usai 35 Tahun, Netizen Kenang Masa Kecil

6 January 2026 - 07:42 WIB

Trending on Kabar Lifestyle