Status keanggotan Ormas Front Pembela Islam (FPI) sejak Juni 2019 sudah habis di Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).
“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan, Jumat (20/11/2020).

Selanjutnya FPI pernah mengajukan perpanjangan keanggotaan sebagai ormas yang terdaftar. Namun, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri. Namun, sampai saat ini masih belum dilengkapi persyaratan yang harus dipenuhi ke Kendari.
“Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” ungkap Benny.
“Dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Sumber: Kompas.com foto :wartaekonomi
Editor: Adi Kurniawan














