Menu

Dark Mode
Kerjasama Strategis, Perumda PPJ Teken Mou Bareng Kejaksaan Diduga Gara-gara Asmara, Seorang Pria di Bogor Bundir di Kafe HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor Apakah Manusia Purba Neanderthal Punya Agama? iOS 26.3 Dirilis, Pindah dari iPhone ke Android Jadi Mudah Ilmuwan Teliti Anomali Magnetik Raksasa di Bawah Australia, Misteri Bumi Terungkap

Kabar Bogor

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Investasi Tiketing

badge-check


					JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Investasi Tiketing Perbesar

Memasuki sidang lanjutan kasus penipuan investasi tiketing yang mencapai miliaran rupiah dengan nomor perkara Nomor 22/Pid.B/2020/PN Bgr di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi yang diajukan terdakwa RN, pada Selasa (25/2/2020) ditolak Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Menurut Kuasa Hukum Koeshendarto, Tri Widiastuti, eksepsi yang diajukan terdakwa bahwa perkara ini masuk ke dalam ranah perdata menunjukan dakwaan tidak cermat. Karena dalam persidangan yang digelar hari ini, Jaksa menolak esepsi terdakwa.

Dia melanjutkan, semua esepsi sudah dipatahkan dan dijawab oleh Jaksa, dalam hal ini terdakwa hanya melihat sebagian dari seluruh perkara.

Menurutnya, penolakan eksepsi oleh jaksa sangat mendasar, karena sebenarnya terdakwa itu tidak pernah ada hubungan kerjasama dengan pihak yang disebutkan seperti Antafaya dan koprasi-koprasi migas.

“Nah, berarti itu menujukan bahwa sudah terpenuhinya unsur penipuan. Dan oleh karena itu dakwaan sudah jelas tepat dan sesuai dengan aturan kitab undang undang hukum acara pidana,” tegas Tri usai sidang.

Kemudian lanjut dia, Jaksa mohon agar majelis menolak eksepsi dari terdakwa dan tetap melanjutkan perkara ini. “Nah itu jawabannya akan disampaikan oleh majelis pada putusan pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2020,” ujarnya.

Langkah selanjutnya kata dia, pihaknya akan terus mengawal persidangan ini, dia mengaku percaya bahwa majelis hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri (PN) Bogor akan memberikan keputusan seadil adilnya buat pelapor. “Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Dia berpendapat, dengan ditolaknya eksepsi ini, jelas memang bahwa eksepsi terdakwa itu mengada-ngada. Dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur unsur 378 penipuan. Karena hubungan kerjasama dengan pihak pihak yang dia sebutkan itu tidak ada (Fiktif).

Masih kata pengacara berhijab itu, sementara dia bilang bahwa ini adalah unsur perdata dan merupakan ranah perdata. “Ya memang kalo dilihat dari arus lain sebagainya memang hak dia untuk memberikan pendapat, tetapi itu semua sudah dipatahkan oleh jaksa penutup umum,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, sidang akan kembali di gelar pada Tanggal 3 Maret 2020 dengan agenda sidang pembacaan putusan sela.

Sebelumnya Khusnul Naim yang tergabung dalam tim kuasa hukum korban mengatakan terdakwa merupakan pelaku residivis yang mana di tempat ini pula (PN Bogor) diputuskan pada tahun 2011 diputus 12 tahun penjara,” ungkap Khusnul.

Menurut dia, kerugian para korban yang melapor di Polresta Bogor Kota mencapai Rp11 miliar. Awalnya bertiga, tapi ketika modal dan keuntungan sudah Rp700 juta dilepaskan ke RM. Hingga saat ini dirinya merugi sekitar Rp9,7 miliar.

“Kita akan mengawal ini secara tuntas. Bahkan saya berharap agar hak-hak klien kami bisa dikembalikan,” tandasnya.

rls/kontributorpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kerjasama Strategis, Perumda PPJ Teken Mou Bareng Kejaksaan

12 February 2026 - 22:12 WIB

Diduga Gara-gara Asmara, Seorang Pria di Bogor Bundir di Kafe

12 February 2026 - 22:05 WIB

Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 08:24 WIB

Pemda se-Jabar Bahas Implementasi Satu Data Indonesia

10 February 2026 - 09:34 WIB

HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus

7 February 2026 - 20:03 WIB

Trending on Kabar Bogor