Paska Kementerian Pertanian (Kementan) meresmikan ganja sebagai tanaman binaan untuk kategori tanaman obat, langsung menuai pro kontra meskipun Kementan langsung mencabutnya kembali, Sabtu (29/8/2020).
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si menegaskan, dalam keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak dilibatkan.

“Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ganja termasuk dalam golongan 1 narkotika, tercantum dalam butiran I nomor 8, oleh karenanya sesuai pasal 8 UU 35 thn 2009, untuk narkotika golongan I hanya boleh digunakan untuk penelitian dan kajian ilmu pengetahuan,” kata Sulityo Pudjo dalam rilis yang diterima redaksi kabaronline.
Baca juga: Aturan Ganja Termasuk Tanaman Obat Binaan Dicabut Mentan
Jadi lanjut Pudjo, ganja atau tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu tidak bisa untuk pengobatan, dan tidak diperbolehkan ditanam, dibesarkan. Kemudian akar, cabang, daun, bunga itu dilarang, tidak boleh diperdagangkan maupun disimpan, apalagi diperdagangkan untuk digunakan kepentingan rekreasional dan medis.
“Begitu juga dengan kratom yang dikenal dengan Mitragyna speciosa, pohon yang berasal dari kalimantan dan daratan asia tenggara termasuk obat-obatan terlarang golongan I,” ujarnya.
Sulistyo menambahkan, sesuai tata urut perundangan yang tertinggi, keputusan menteri atau peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
“Jadi peraturan menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 perlu dikaji ulang oleh kementrian Pertanian,” tegasnya.
Sebelumnya dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani pada 3 Februari 2020 lalu, menyebutkan ganja masuk dalam jenis komoditas tanaman binaan lingkup Kementerian Pertanian.
foto republika
reporter aldho herman
editor aldho herman














