DUA orang lansia diamankan oleh petugas keamanan di China setelah kedapatan telah membudidayakan tanaman opium. Rupanya, bunga poppy yang mereka klaim sebagai obat-obatan itu sengaja dijual demi mendapatkan keuntungan.
Dikutip dari laman South China Morning Post, Jumat (23/3/2018), dua pelaku adalah nenek-nenek yang berasal dari kota Shenqui, Henan, China.
Setiap bunga opium hasi panen mereka jual dengan harga 2 yuan atau setara dengan Rp 4.200.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat mereka sedang menawarkan opium ke sebuah pasar. Aparat yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa dua tersangka ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan terjadi pada Minggu, 18 Maret 2018 lalu.
Tak hanya mendapatkan barang bukti dari dua wanita tua itu saja, polisi juga melakukan pemeriksaan ke ladang, tempat mereka bekerja.
Polisi kemudian menemukansekitar 2.300 bunga opium yang siap untuk dipanen. Pihak berwenang China akhirnya menyita semua tanaman dan menahan dua pelaku.
Polisi mengatakan, menanam dan membudidayakan tanaman opium tanpa izin dianggap sebagai tindak kejahatan di China. Sebab, tanaman ini ilegal dan kerap disalahgunakan.
Bunga opium biasanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan morfin dan juga heroin. Merujuk pada undang-undang di China, bagi siapa saja yang menanam tanaman candu tanpa izin maka akan dikenakan denda atau hukuman penjara.
***
Sumber : South China Morning Post
Foto : liputan6









