Menu

Dark Mode
Langka! Bos OpenAI Curhat Ketakutannya Terhadap ChatGPT-5 2.000 Warga Jonggol Terdampak Kekeringan, BPBD Pasok 15 Ribu Liter Air Bersih Akankah Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Bertahan Lama? Tsunami 1,3 Meter Hantam Jepang Usai Gempa Dahsyat Rusia Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM

Kabar Politik

Banyaknya Peraturan Baru Bidang Kesehatan Perlu Diakomodir

badge-check


					Banyaknya Peraturan Baru Bidang Kesehatan Perlu Diakomodir Perbesar

DPRD Akan Terbitkan PERDA

Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setingggi-tingginya. Derajat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari berbagai indikator yaitu indikator angka harapan hidup, angka kematian dan status gizi masyarakat.

Pembangunan manusia adalah sebuah proses pembangunan yang bertujuan agar manusia mempunyai kemampuan di berbagai bidang, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan pendapatan.   Keberhasilan pembangunan manusia dapat diukur melalui tiga hal yaitu umur panjang dan sehat, berpengetahuan dan memiliki kehidupan yang layak.

Umur panjang dan sehat direpresentasikan dengan indikator angka harapan hidup ; pendidikan direpresentasikan dengan indikator angka melek huruf; serta kehidupan yang layak direpresentasikan dengan indikator kemampuan day abeli. Semua indikator yang merepresentasikan ketiga indikator pembangunan manusia terangkum dalam suatu nilai tunggal yaitu Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index).

Memang, melaksanakan penanganan bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pertambahan jumlah penduduk yang setiap tahun terus meningkat menjadi tantangan serius,sekaligus memberikan konsekuensi besarnya kebutuhan kesehatan, dan tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualitas layanan, baik dari aspek layanan administrasi, layanan medis, kelengkapan sarana prasarana, maupun tuntutan kemudahan memperoleh layanan rujukan yang lebih dekat. Begitu juga adanya kecenderungan tersentralisasinya rujukan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memberikan dampak pada ketidaknyamanan pasien dalam memperoleh layanan kesehatan karena overload.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan perlu disusun ulang. Oleh karenanya, DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan menerbitkan Perda dimaksud, menusul rampungnya Rancangan Perda tersebut. Sebab, Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini dipandang perlu, karena banyaknya peraturan baru bidang kesehatan yang perlu diakomodirdalam Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Memang, ada banyak ketentuan yang tercantum di dalam Perda sebelumnya yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang berlangsung di tengah masyarakat, sehingga harus ada ketentuan-ketentuan baru yang mengaturnya.

Peraturan yang dimaksud antara lain adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.

Memang, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014,maka akan terakomodir ketentuan-ketentuan untuk mendorong penguatan peran dan fungsi Puskesmas dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

Raperda tentang Pelayanan Kesehatan tersebut yang kini masih digodog di DPRD Kota Bogor terdiri dari 15 Bab dan 136 Pasal.  Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari 1 Pasal, Bab II tentang Asas Penyelenggaraan Kesehatan terdiri dari 1 Pasal, Bab III tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran terdiri dari 3 Pasal. Bab IV tentang Hak dan Kewajiban terdiri dari 2 Pasal.

Bab V tentang Tanggung Jawab terdiri dari 1 Pasal. Bab VI tentang Sistem Kesehatan Daerah terdiri dari97 Pasal, Bab VII tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari 16 Pasal. Bab  VIII tentang Pelaporan terdiri dari 1 Pasal.

Bab IX tentang Pembinaan dan Pengawasan terdiri dari 4 Pasal. Bab X tentang Peran  Serta Masyarakat terdiri dari 1 Pasal, Bab XI tentang Sanksi Administrasi terdiri dari 4 Pasal.  Sedangkan Bab XII tentang  Ketentuan Pidana terdiri dari 1 Pasal, Bab XIII tentang Ketentuan Penyidikan terdiri dari 1 Pasal, Bab XIV tentang Ketentuan Peralihan terdiri dari 1 Pasal dan Bab XV tentang Ketentuan Penutup terdiri dari 2 Pasal.

Sementara itu, susunan Panitia Khusus (pansus) Pembahas Raperda tentang Pelayanan Kesehatan tersebut terdiri dari H. Najamudin, M.PdI.( Ketua), Jatirin (Wakil Ketua) dan 13 orang anggota yaitu, R. Laniasari, H.Murtadlo, S.Pdi, S.Sos, MSi., Eka Wardana, SE., Jenal Mutaqin, Drs. Mahpudi Ismail, Teguh Rihananto, S. Ap., Riana Puspitasari, Ardiansyah, H.Mulyadi, SH. Anita Primasari Mongan, SE. MSi, Faisal Alatas, S.Si., Apt, Didin Muchidin, Bc.Hk. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

14 July 2025 - 11:56 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dadang Danubrata

29 June 2025 - 23:20 WIB

Kabogorfest 2025 Usai, Ini Catatan Penting dari Sastra Winara

29 June 2025 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Yayasan Difable Action Indonesia Bahas Kesetaraan Difabel

25 June 2025 - 07:02 WIB

Terima WTP ke-9 Berturut-turut DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran

12 June 2025 - 21:50 WIB

Trending on Kabar Politik