Seorang janda beranak satu meregang jiwa saat bercinta dengan selingkuhannya yakni pria yang beristeri. Janda yang diketahui bernama EE (44) hembuskan nafas setelah sebelum bercinta mengalami lemas tubuhnya. Saat meninggal janda itu sedang asyik masyuk bersenggama dengan suami orang.
Peristiwa ini berawal saat sejoli selingkuh membuat janjian untuk bertemu pada tanggal 11 Agustus 2020 lalu. Saat itu, korban bertemu dengan selingkuhannya di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari pertemuannya itupun berlanjut dengan hubungan diatas ranjang.

Mereka pun melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Sebelum berhubungan badan, janda itu kepada kekasih gelapnya jika badannya sangat lemas. Namun, tak berselang lama, saat memacu birahi janda beranak satu itu mengalami kejang-kejang.
Baca juga:Dua Hari Diisolasi, Pasien Covid-19 Lompat dari Lantai 6 Wisma Atlet
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika mengatakan tubuh korban mendadak tak bergerak setelah mengalami kejang-kejang.
“Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak,” kata Rai kepada Kompas.com, pada Kamis (10/9/2020).
KU (45) pria selingkuhannya kebingungan melihat wanita yang saat itu bersamanya mendadak kejang-kejang. Seketika pria yang sudah memiliki istri ini pun menjadi panik. Ia kemudian memakaikan dan merapikan kembai baju korban yang saat itu bercinta dengannya. KU sempat menunggu 10 menit sebelum pergi meninggalkan kekasih gelapnya itu.
Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU bukannya mencari pertolongan malah meninggalkan korban yang mendakak tak bergerak lagi.
KU membiarkan korban dalam keadaan tergeletak.Kemudian, dia membawa lari ponsel milik korban. Dan menyimpan ponsel korban di rumahnya.
Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga. KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.
Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.
Sumber: Tribunnews.com
Editor: Adi Kurniawan














