Menu

Dark Mode
Asal Muasal Gelombang Raksasa Lebih dari 20 Meter Terungkap Mengenal Subduksi yang Dikaitkan dengan Gempa Megathrust Bongkahan Meteorit 2,8 Ton Diselundupkan dari Rusia, Kok Bisa? Perang Lawan Penipuan Digital, Tri Kini Bisa Blokir Scam WhatsApp Call Perkuat Fondasi Bisnis, PGN Tingkatkan Kompetensi SDM Pemda se-Jabar Bahas Implementasi Satu Data Indonesia

Headline

Antisipasi Strain Covid-19, Pemerintah Lockdown WNA Selama 14 Hari

badge-check


					Antisipasi Strain Covid-19, Pemerintah Lockdown WNA Selama 14 Hari Perbesar

Pemerintah Indonesia memberlakukan lockdown selama 14 hari, mulai 1 sampai 14 Januari 2021. Artinya, warga negara asing (WNA) dari negara manapun tidak bisa masuk ke Indonesia.

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya strain atau jenis baru virus Covid-19 di luar negeri, Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (29/12/2020).

“Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” kata Menlu.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Menlu, rapat kabinet terbatas memutuskan untuk menutup sementara Indonesia dari kedatangan WNA selama 14 hari.

“Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021 masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia,” tegas Retno Marsudi.

Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan atau masuknya strain baru Covid-19 ke Tanah Air. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi perjalanan WNA ke Indonesia, khususnya kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Saat memberikan keterangan pers, Menlu menyampaikan sejumlah hal:

1. Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

2. Menyikapi hal itu, pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 telah memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.

3. Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020-Red) sampai tanggal 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah menjalani karantina selama lima hari, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

4. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan addendum Surat Edaran yang sama, yaitu,

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

c. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

5. Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19.

Sumber dan foto: BeritaSatu.com
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

Kepala Daerah Lalai Kelola Sampah, Pemerintah Pusat Bakal Tindak Tegas

4 February 2026 - 08:17 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Trending on Headline