Kota Bogor – Dua pekan jelang dibukanya pendaftaran bakal calon Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri Kota Bogor) Kota Bogor 29 Mei 2026, situasi mulai memanas. Mengingat saat ini ada 2 kepengurusan Kadin Kota Bogor yang mengklaim sebagai kepengurusan sah, yakni di bawah komando Bagus Maulana Muhammad dan Maryati Dona Hasanah.
Statmen keras disampaikan Anggota Kadin Kota Bogor, Yus Ruswandi. Menurut Yus, langkah Kadin Kota Bogor yang dinakhodai Bagus Maulana Muhammad untuk menggelar Musyawarah Kota (Mukota) VIII pada tahun ini sudah benar, karena sesuai AD/ART organisasi.

“Organisasi harus berjalan sesuai aturan, bukan atas dasar kemauan atau kepentingan sepihak atau personal saja. Menggelar Mukota sudah tepat karena kita berjalan sesuai aturan. Yakni mematuhi kebijakan Kadin Jawa Barat yang menaungi Kadin Kota Bogor,” kata Yus, yang sempat masuk dalam kepengurusan Kadin Kota Bogor versi Maryati Dona Hasanah, Sabtu (23/5/2026).
Jadi lanjut Yus, jika ada pihak lain yang menentang atau mempersoalkan rencana Mukota Kadin Kota Bogor, artinya tidak mengindahkan aturan. Yus juga menyampaikan sejumlah fakta, terkait polemik yang merupakan buntut dari rangkaian panjang dinamika organisasi sejak 2024.
“Akar persoalan ini bermula dari adanya pengabaian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, yang sejatinya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Data runtutan polemik ini diawali dari masa transisi Dewan Pengurus Provinsi Kadin Jawa Barat,” katanya.
Yus menambahkan, saat itu kepengurusan Kadin Jabar telah habis masa jabatannya sehingga Kadin Indonesia menunjuk Agung Suryamal sebagai Ketua Karateker Kadin Jabar berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 ART Kadin, terkait dewan pimpinan sementara dengan masa jabatan 6 bulan. Tugas khusus karateker terbatas, yakni hanya menyiapkan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi (Muprov).
“Di tengah proses tersebut, terjadi perbedaan pendapat yang berujung pada dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 051 oleh Agung Suryamal untuk memberhentikan Almer Faiq Rusydi dari jabatan Ketua Kadin Kota Bogor, padahal saat itu masa jabatan Almer belum berakhir,” ujarnya.
Pertanyaannya lanjut Yus, apakah Kadin Kota Bogor memang harus di-caretaker? Kan belum habis masa jabatannya saat itu. Produk yang dilahirkan dari proses ini menjadi berbeda.
“Langkah yang dilakukan carateker saat itu bahkan tidak melibatkan pengurus Kadin Kota Bogor yang sah secara kolektif. Saya menilai, ada pemaksaan kehendak hukum yang melampaui kewenangan. Sebagai ketua atau karateker berdurasi 6 bulan, tindakan menerbitkan SK definitif berdurasi 5 tahun dinilai sangat tidak logis secara hukum organisasi. Akibat penandatanganan di luar batas wewenang tersebut, Kadin Indonesia akhirnya mengganti posisi Agung pada Juli 2025,” jelasnya.
Klaim kepemimpinan Kadin Kota Bogor versi Maryati Dona Hasanah yang bersandar pada SK bentukan era karateker Agung Suryamal muncul. Sementara kepengurusan sah di bawah kepemimpinan Bagus Maulana yang merupakan kelanjutan dari kepengurusan Almer Faiq, bertransformasi menjadi Pj setelah ditunjuk Kadin Jawa Barat.
Yus mengungkapkan, polemik ini juga diperparah oleh adanya pencabutan Pakta Integritas yang terjadi dalam rapat pleno Kadin Kota Bogor (versi Maryati Dona Hasanah) pada Kamis, 2 Oktober 2025 silam di Swiss-Belhotel Bogor. Dalam rapat tersebut Maryati Dona Hasanah secara resmi mencabut pakta integritas yang sempat ditandatangani sebelumnya.
“Saya selaku Ketua Kadin Kota Bogor menyatakan Pakta Integritas yang saya tandatangani sesuai isi surat tanggal 24 September 2025 pada hari Rabu, saya nyatakan dicabut dan tidak berlaku,” kata Yus menirukan pernyataan resmi Dona Hasanah dalam forum pleno kala itu.
Menurut Yus, pihak-pihak yang memaksakan Dona sebagai Ketua Kadin Kota Bogor, justru menjadi bom waktu dan menabrak Pasal 23 ART Kadin serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
“Ini menjadikan produknya cacat hukum,” tekan dia.
Yus Ruswandi pun berharap penyelesaian polemik ini segera dilakukan dengan cara kembali kepada aturan organisasi. Ia meminta kubu yang mengklaim memiliki legitimasi padahal cacat hukum untuk tidak memaksakan kehendak lewat jalur konsolidasi sepihak atau surat imbauan yang melampaui kewenangan, melainkan ikut bertarung secara jantan di forum tertinggi organisasi, yaitu Mukota Kadin Kota Bogor yang sah.
“Penyelesaiannya lakukan sesuai aturan AD/ART. Karena kepengurusan Kadin Kota Bogor yang kemarin sudah habis masa jabatannya, maka jalankan tahapan Mukota secara benar. Jika saudara Dona ingin maju, silakan mendaftar secara resmi dalam sistem pendaftaran calon ketua yang dibuka, bukan membuat kubu tandingan yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Yus.
Yus juga mengingatkan, bahwa keanggotaan Kadin bersandar pada entitas perusahaan (direktur atau komisaris), bukan perorangan secara pribadi. Sebab itu, penentu masa depan ekonomi Kota Bogor ada di tangan para pelaku usaha yang memegang KTA sah, bukan berdasarkan intervensi atau lobi pejabat di tingkat atas.
“Soal jadi ketua itu tergantung apakah peserta mau memilih atau tidak. Ini adalah panggung untuk beradu visi dan misi, apa yang akan dibawa untuk Kadin Kota Bogor lima tahun ke depan. Jangan sampai ego kelompok mengorbankan investasi dan kepastian kemitraan ekonomi dengan pemerintah daerah karena organisasi yang cacat hukum,” tegas Yus.
Sementara itu Maryati Dona Hasanah ketika diminta menanggapi statmen tersebut mengatakan, sudah ada surat yang beredar dari Kadin Indonesia untuk menunda atau tidak melakukan pelaksanaan mukota di Kota Bogor. Seyogyanya, masih kata Dona, sebagai kadin daerah mengikuti dan fatsun terhadap arahan Kadin Indonesia.
“Tentang hal-hal lain terhadap asumsi beberapa pihak, saya tidak mau menanggapi. Intinya, kita hargai Kadin Indonesia sebagai tingkatan tertinggi dalam organisasi Kadin,” tegas Dona. Rheynaldhi













