Sebesar 15 sampai 20 persen dari jumlah keseluruhan bantuan dana desa akan diusulkan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat desa mampu mengakses kemajuan-kemajuan ekonomi ataupun untuk menciptakan usaha produktif sebagai salah satu cara pengentasan kemiskinan. [su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/7878/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: arrow-right”]baca selengkapnya[/su_button]