Menu ✖

Dark Mode
Werstling Kabupaten Bogor Penuhi Target Emas Porprov XV Jabar 2026 Sembilan Emas Porprov XV Jabar 2026 Diraih Judo Kota Bogor All Eyes on Papua Menggema, Karhutla Bumi Cenderawasih Bikin Khawatir Bubble AI Pecah Sampai Amerika, Rp18.000 Triliun Menguap Semalam Ini Cara Lacak Lokasi Orang, Bisa Pakai WhatsApp-Google Maps Balas Dendam soal Kumis Superman, Henry Cavill Bikin Game Pakai AI

Headline

Patok Belanja DIY 2027 Rp 4,97, Sri Sultan Dorong 6 Prioritas 

badge-check


					Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan arah kebijakan pembangunan dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.  (photo : Ist) Perbesar

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan arah kebijakan pembangunan dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. (photo : Ist)

Yogyakarta– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan arah kebijakan pembangunan dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Rabu (4 November 2026), Pemda DIY mematok belanja daerah sebesar Rp 4,94 triliun.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memaparkan bahwa anggaran tersebut akan dikonsentrasikan pada enam prioritas pembangunan utama. Fokus tersebut mencakup penanganan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, pemangkasan ketimpangan wilayah, pemenuhan penghidupan layak, kelestarian lingkungan, serta penguatan good governance.

“Keenam prioritas tersebut dilaksanakan secara terpadu dengan empat penekanan intervensi strategis, yakni pemberdayaan Kawasan Selatan DIY, reformasi kalurahan, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan budaya inovasi,” ujar Sri Sultan di hadapan anggota legislatif.

Pada proyeksi makro ekonomi 2027, Pemda DIY memasang target pertumbuhan ekonomi cukup tinggi di kisaran 5,9 hingga 6,7 persen. Sementara tingkat inflasi dipatok terkendali pada 2,00 – 3,00 persen, dan angka kemiskinan ditargetkan turun ke level 8,50 – 9,50 persen.

Untuk menopang belanja sebesar Rp 4,94 triliun tersebut, target pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 4,80 triliun. Penopang utamanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,83 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,97 triliun, disusul pendapatan sah lainnya Rp 7,86 miliar.

Raja Keraton Yogyakarta tersebut juga menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak menguntit anggaran untuk hal-hal administratif yang tidak berdampak langsung ke warga. Strategi peningkatan PAD juga akan digenjot lewat pemanfaatan aset, digitalisasi pajak, dan kontribusi BUMD.

“Belanja daerah diarahkan secara selektif dan berorientasi pada hasil melalui penganggaran berbasis kinerja serta pengetatan belanja administratif yang kurang berimbas langsung ke masyarakat,” tegas Ngarsa Dalem.

Sultan menjelaskan, alokasi Dana Keistimewaan (Danais) pada 2027 juga dipastikan akan difokuskan untuk mengakselerasi program sosial-ekonomi di lapangan.

“Khusus Dana Keistimewaan, pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung kewenangan keistimewaan, terutama dalam pengurangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemajuan kebudayaan, dan pengurangan kesenjangan antarwilayah,” kata Sultan.

Rapat Paripurna yang turut dihadiri Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X dan Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti ini menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni tentang Pengembangan Ekosistem Perfilman serta Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst.

Terkait perda perfilman, Pemda DIY berkomitmen mendampingi ekosistem industri kreatif lokal dari tahap produksi hingga pengarsipan.

“Fasilitasi terhadap masyarakat memungkinkan kolaborasi dengan pelaku film dan seniman untuk menciptakan karya yang tidak hanya berkualitas artistik, tetapi juga relevan secara sosial dan budaya,” tutur Sultan.

Sedangkan untuk regulasi kawasan karst, Sultan menyebut langkah konservasi alam di DIY merupakan harga mati yang harus dipatuhi seluruh pihak demi menjaga lingkungan hidup yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.

“Perlindungan dan pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst bukan hanya sekadar pilihan kebijakan, melainkan suatu keniscayaan dalam menjalankan tanggung jawab pemerintahan daerah. Raperda ini hendaknya menjadi landasan untuk membangun kesadaran bahwa sumber daya alam harus dimaknai sebagai amanah yang wajib dijaga,” pungkas Sultan. Oliv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jelang Nataru 2026, Dirut KAI Bobby Nasution Sidak Infrastruktur Daop 6 Jogja

7 November 2026 - 07:01 WIB

Perjuangan Safiera Ikuti Fast Track Pertama di Kehutanan UGM, Lulus S2 di Usia 22 Tahun, Double Degree di NUS

5 November 2026 - 15:49 WIB

Empat Emas Judo di Porprov XV Jabar 2026 Disabet Kota Bogor

5 November 2026 - 15:37 WIB

Korupsi Rp 6,7 Miliar Demi Judol, Eks Pimpinan Bank di Sleman Resmi ditahan

5 November 2026 - 14:41 WIB

Buka OASE 2026 di UIN Jogja, Menag Nasaruddin Sebut Hilirisasi Teknologi Bisa Buat Bangkit Kejayaan Islam

4 November 2026 - 15:46 WIB

Trending on Headline