Menu ✖

Dark Mode
Werstling Kabupaten Bogor Penuhi Target Emas Porprov XV Jabar 2026 Sembilan Emas Porprov XV Jabar 2026 Diraih Judo Kota Bogor All Eyes on Papua Menggema, Karhutla Bumi Cenderawasih Bikin Khawatir Bubble AI Pecah Sampai Amerika, Rp18.000 Triliun Menguap Semalam Ini Cara Lacak Lokasi Orang, Bisa Pakai WhatsApp-Google Maps Balas Dendam soal Kumis Superman, Henry Cavill Bikin Game Pakai AI

Headline

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

badge-check


					Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (foto humas kemenaker) Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (foto humas kemenaker)

Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

Menaker Yassierli menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris korban MD meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

Menaker menambahkan, dari sembilan korban MD yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).

Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.

Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.

Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jelang Nataru 2026, Dirut KAI Bobby Nasution Sidak Infrastruktur Daop 6 Jogja

7 November 2026 - 07:01 WIB

Perjuangan Safiera Ikuti Fast Track Pertama di Kehutanan UGM, Lulus S2 di Usia 22 Tahun, Double Degree di NUS

5 November 2026 - 15:49 WIB

Empat Emas Judo di Porprov XV Jabar 2026 Disabet Kota Bogor

5 November 2026 - 15:37 WIB

Korupsi Rp 6,7 Miliar Demi Judol, Eks Pimpinan Bank di Sleman Resmi ditahan

5 November 2026 - 14:41 WIB

Buka OASE 2026 di UIN Jogja, Menag Nasaruddin Sebut Hilirisasi Teknologi Bisa Buat Bangkit Kejayaan Islam

4 November 2026 - 15:46 WIB

Trending on Headline