Sentul – Program strategis 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia harus terwujud, untuk itu langkah sosialisasi menjadi salah satu elemen penting yang tidak boleh diabaikan.
Menurut Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, perjalanan Kopdes Merah Putih dari tahap satu (pembentukan) hingga tahap kedua (operasionalisasi dan pengembangan) harus berjalan Oktober 2025 mendatang. Untuk itu sosialisasi harus gencar dilaksanakan.

“Pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih harus segera dilakukan, karena selama ini masyarakat desa masih sulit mengakses permodalan. Program Kopdes/Kel Merah Putih merupakan edukasi bagi masyarakat desa dalam mengubah mental untuk menjadi subjek pelaku dari kegiatan ekonomi. Di luar itu, desa di Indonesia juga banyak diwarnai oleh praktek rentenir, tengkulak, hingga pinjol ilegal,” kata Menkop di depan purnawirawan dan pejuang yang tergabung dalam Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR), di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/9/2025).
Menkop optimis Kopdes/Kel Merah Putih bisa segera beroperasi pada Oktober mendatang. Apalagi sumber keuangannya juga sudah tersedia, pasca pergantian Menteri Keuangan RI.
“Saya bersama Menkeu juga akan rapat kembali untuk mendetailkan tata cara pencairan plafon pinjaman dan juga menyelesaikan manual book dari masing-masing bank Himbara untuk membuat proposal bisnis,” terang Menkop.
Menkop lanjutnya, mendorong bank-bank Himbara untuk mengajari masyarakat desa membuat proposal bisnis.
“Jadi, Kopdes ini diminta Presiden Prabowo harus punya gerai atau toko. Fungsinya, menjual barang-barang bersubsidi seperti gas elpiji 3 kilogram, beras, gula, minyak, serta pupuk,” katanya.
Menkop juga menjabarkan, salah satu kegiatan usaha Kopdes Merah Putih adalah membuka apotik dan klinik desa.
“Sayang BUMN yang bergerak di bidang farmasi tidak bisa menggunakan skema konsinyasi. Kalau Kopdes Merah Putih tidak konsinyasi, alias harus bayar, kan tidak mungkin. Akhirnya kita minta swasta di industri farmasi juga ikut membantu menyediakan obat murah dengan sistem konsinyasi, serta diskon 50%,” ujarnya.
Lebih lanjut Menkop menjelaskan, selain fungsi menjadi gerai penyedia barang-barang berharga murah dan terjangkau dengan memangkas mata rantai distribusi yang berkepanjangan, fungsi Kopdes Merah Putih lainnya adalah menjadi instrumen untuk penyaluran barang-barang atau program-program dari pemerintah Bansos, BRT, PKH, dan lain sebagainya.
“Yang ketiga, fungsi koperasi desa adalah menjadi offtaker dari hasil produk masyarakat desa seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sebagainya,” pungkasnya. M. Soleh/cr2