Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah signifikan dengan memberlakukan kebijakan kuliah jarak jauh atau Kuliah Daring Unpad secara penuh. Kebijakan ini akan efektif berlaku mulai tanggal 1 September 2025 dan akan terus diterapkan tanpa batas waktu yang ditentukan.
Keputusan penting ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor: 3214/UN6.WR1/PK.01.00/2025. Dokumen resmi tersebut mengenai Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran, Waktu Aktivitas Akademik, Ekstrakurikuler, dan Pemanfaatan Fasilitas Kampus di Lingkungan Universitas Padjadjaran. Surat edaran ini dikeluarkan oleh pihak Rektorat Unpad di Bandung pada Minggu, 31 Agustus.

Pemberlakuan kebijakan ini merupakan respons cepat rektorat terhadap perkembangan situasi keamanan yang terjadi di wilayah Jatinangor, Kota Bandung, dan sekitarnya. Untuk periode mulai 1 September hingga terbitnya surat edaran berikutnya, Unpad telah menetapkan lima ketentuan utama yang harus dipatuhi oleh seluruh civitas akademika.
Peralihan Pembelajaran dan Ketentuan Daring Unpad
Poin pertama dari surat edaran tersebut menegaskan peralihan seluruh kegiatan pembelajaran di fakultas, sekolah pascasarjana, dan sekolah vokasi menjadi sistem daring. Meskipun demikian, proses pembelajaran ini akan tetap berada di bawah pemantauan ketat pihak universitas. Pemantauan dilakukan dengan pemberlakuan absensi wajib dan memastikan kamera mahasiswa aktif selama sesi pembelajaran.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan efektivitas proses belajar mengajar meskipun dilakukan secara jarak jauh. Seluruh aktivitas pembelajaran daring ini juga harus tetap berpedoman pada ketentuan akademik Unpad yang berlaku. Ini memastikan standar pendidikan tetap terjaga.
Berbeda dengan mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unpad tetap diwajibkan untuk bekerja secara normal. Mereka harus melakukan aktivitas kerja secara luring atau langsung di Kampus Unpad. Kebijakan ini menunjukkan bahwa operasional inti universitas tetap berjalan di lokasi fisik.
Pembatasan Aktivitas Kampus dan Peran Pimpinan
Poin ketiga dalam surat edaran mengatur pemberlakuan batas waktu aktivitas bagi seluruh kegiatan di lingkungan kampus. Ini mencakup kegiatan akademik, non-akademik, serta pemanfaatan berbagai fasilitas kampus seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, Kandaga, maupun fasilitas kemahasiswaan lainnya. Semua aktivitas tersebut dianjurkan untuk selesai paling lambat pukul 16.00 WIB setiap harinya.
Selanjutnya, ketua program studi di fakultas, sekolah pascasarjana, dan sekolah vokasi, bersama dengan dosen wali, memiliki tanggung jawab penting. Mereka diminta untuk segera menginformasikan penyesuaian kegiatan pembelajaran ini kepada orang tua mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa baru. Komunikasi yang transparan ini diharapkan dapat meminimalisir kebingungan.
Meskipun ada pembatasan waktu, pihak keamanan kampus tetap akan menerima civitas akademika yang memiliki kegiatan mendesak di atas pukul 16.00 WIB. Namun, akses ini hanya diberikan sepanjang kegiatan tersebut mendapat persetujuan dari pimpinan fakultas, sekolah, atau unit terkait. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam kondisi darurat.
Sumber: merdeka.com