Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Kabar Bogor

Siap-siap, Selama 5 Bulan Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot dan AKDP

badge-check


					Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama jajaran Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan melaksanakan penertiban selama lima bulan ke depan. Hal itu disampaikan Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, Selasa (19/8/2024), kemarin.

Menurut Sujatmiko, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penataan dan penertiban angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

“Sebelum penertiban kami melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi kepada pengusaha, pimpinan badan hukum, dan pengemudi angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor, bahwa akan ada penertiban terpadu secara intensif selama 5 bulan ke depan,” kata Sujatmiko.

Kadishub menambahkan, tujuan penertiban untuk memastikan seluruh armada angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayeknya.

“Armada yang beroperasi juga telah lulus uji laik jalan, sehingga memenuhi standar keselamatan. Setiap pengemudi harus juga melengkapi persyaratan kelengkapan administrasi berupa SIM dan STNK yg akan dilakukan pengecekan oleh kepolisian,” katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang perhubungan lanjut Kadishub, didampingi kepolisian akan melakukan pengecekan persyaratan administrasi perizinan berupa kartu pengawasan dan buku uji serta kondisi teknis kendaraan.

“Sanksi yang akan diterapkan, apabila kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian beroperasi di jalan untuk diamankan,” ucapnya. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MTQ Ke-45 Tingkat Kota Bogor Resmi Ditutup, 58 Pemenang Disiapkan Wakili Kota Bogor di Tingkat Provinsi

25 September 2026 - 14:03 WIB

Perkuat Kolaborasi, TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Kota Bogor

24 September 2026 - 21:46 WIB

Pemkot Bogor dan ICIA Bahas Pengembangan Transportasi Perkotaan

24 September 2026 - 16:12 WIB

Dedie Rachim Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Bogor

24 September 2026 - 16:01 WIB

DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking

24 September 2026 - 15:52 WIB

Trending on Kabar Bogor