Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Kabar Bogor

Siap-siap, Selama 5 Bulan Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot dan AKDP

badge-check


					Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor) Perbesar

Penertiban angkot oleh Dishub Kota Bogor. (Foto: Kominfo Kota Bogor)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama jajaran Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan melaksanakan penertiban selama lima bulan ke depan. Hal itu disampaikan Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, Selasa (19/8/2024), kemarin.

Menurut Sujatmiko, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penataan dan penertiban angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

“Sebelum penertiban kami melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi kepada pengusaha, pimpinan badan hukum, dan pengemudi angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor, bahwa akan ada penertiban terpadu secara intensif selama 5 bulan ke depan,” kata Sujatmiko.

Kadishub menambahkan, tujuan penertiban untuk memastikan seluruh armada angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayeknya.

“Armada yang beroperasi juga telah lulus uji laik jalan, sehingga memenuhi standar keselamatan. Setiap pengemudi harus juga melengkapi persyaratan kelengkapan administrasi berupa SIM dan STNK yg akan dilakukan pengecekan oleh kepolisian,” katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang perhubungan lanjut Kadishub, didampingi kepolisian akan melakukan pengecekan persyaratan administrasi perizinan berupa kartu pengawasan dan buku uji serta kondisi teknis kendaraan.

“Sanksi yang akan diterapkan, apabila kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian beroperasi di jalan untuk diamankan,” ucapnya. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Drone 360 Antigravity A1 Tawarkan Sensasi Terbang Tanpa Tuas

4 April 2026 - 19:27 WIB

Trending on Kabar Bogor