Menu ✖

Dark Mode
World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Gaya Hidup Jenal Mutaqin Pastikan CFD Bisa Dinikmati Semua Warga Kunjungan Pasien Sempat Meningkat, Pemkot Bogor Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Maksimal World Cleanup Day 2026, Pramuka Kota Bogor Pilah Sampah di CFD Hadir di CFD Kota Bogor, Pelayanan Paspor Diserbu Warga GEKRAFS JABAR Chlorine Digital Media, Al Wafa dan Rahayu Film Production Launching Poster Film Ra.Ha.Yu

Kabar Lifestyle

Diperpanjang, Tarif 80 Rupiah LRT, MRT, TransJakarta Masih Berlaku Hari Ini 18 Agustus 2025

badge-check


					LRT Jabodebek. (Sumber: KAI) Perbesar

LRT Jabodebek. (Sumber: KAI)

Tarif promo Rp80 rupiah transportasi publik di Jakarta masih berlaku hari ini, Senin (18/8/2025).

Hal itu setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan memperpanjang promo spesial dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melansir laman resminya, tarif promo ini diperpanjang dari yang semula hanya digelar 17 Agustus, ditambah satu hari lagi yakni 18 Agustus 2025 mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Dengan ini masyarakat dapat menikmati tarif transportasi publik hanya Rp80 untuk bepergian keliling Jakarta.

Program ini berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus rute Velodrome–Pegangsaan Dua.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan angkutan umum sekaligus memeriahkan perayaan hari kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan dan efisien.

Tarif Rp80 ini dapat dinikmati oleh seluruh warga pengguna layanan tersebut tanpa syarat khusus.

Adapun metode pembayaran yang dapat digunakan meliputi uang elektronik dari berbagai bank.

Di antaranya seperti Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, serta kartu JakLingko, KMT, dan JakCard.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Perlu dicatat, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta program gratis bagi masyarakat tertentu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tetap berlaku seperti ketentuan awal.

Sumber: Kompas.tv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

GEKRAFS JABAR Chlorine Digital Media, Al Wafa dan Rahayu Film Production Launching Poster Film Ra.Ha.Yu

4 October 2026 - 17:29 WIB

Proyek Matahari Buatan China Sedikit Lagi Rampung, Siap Beroperasi Tahun 2030

4 October 2026 - 14:39 WIB

Trump Tunjuk Direktur Intel Pimpin Lembaga AI Gedung Putih

4 October 2026 - 14:36 WIB

Thailand Kini Gunakan AI untuk Meningkatkan Kualitas Durian

4 October 2026 - 14:33 WIB

Kalender Astronomi Oktober 2026, Ada 2 Hujan Meteor dan Saturnus Dekat Bumi

4 October 2026 - 14:31 WIB

Trending on Kabar Lifestyle