Menu

Dark Mode
Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan Tanamkan Karakter Tangguh, Kwarran Tanah Sareal Gelar Persari Ciptakan Generasi Tangguh, 320 Pramuka Siaga Bogor Selatan Ikuti Pesta Siaga Asah Kemandirian, 230 Pramuka Siaga Bogor Timur Ikuti Pesta Siaga dan Bazar  Ratusan Pramuka Kwarran Bogor Tengah Meriahkan Pesta Siaga

Kabar Lifestyle

Diperpanjang, Tarif 80 Rupiah LRT, MRT, TransJakarta Masih Berlaku Hari Ini 18 Agustus 2025

badge-check


					LRT Jabodebek. (Sumber: KAI) Perbesar

LRT Jabodebek. (Sumber: KAI)

Tarif promo Rp80 rupiah transportasi publik di Jakarta masih berlaku hari ini, Senin (18/8/2025).

Hal itu setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan memperpanjang promo spesial dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melansir laman resminya, tarif promo ini diperpanjang dari yang semula hanya digelar 17 Agustus, ditambah satu hari lagi yakni 18 Agustus 2025 mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Dengan ini masyarakat dapat menikmati tarif transportasi publik hanya Rp80 untuk bepergian keliling Jakarta.

Program ini berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus rute Velodrome–Pegangsaan Dua.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan angkutan umum sekaligus memeriahkan perayaan hari kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan dan efisien.

Tarif Rp80 ini dapat dinikmati oleh seluruh warga pengguna layanan tersebut tanpa syarat khusus.

Adapun metode pembayaran yang dapat digunakan meliputi uang elektronik dari berbagai bank.

Di antaranya seperti Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, serta kartu JakLingko, KMT, dan JakCard.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Perlu dicatat, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta program gratis bagi masyarakat tertentu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tetap berlaku seperti ketentuan awal.

Sumber: Kompas.tv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mbappe Berdarah Disikut, Warganet: Aktor Hebat!

11 April 2026 - 09:48 WIB

Astronaut Artemis II Sukses Mendarat di Bumi Usai 10 Hari Keliling Bulan

11 April 2026 - 09:44 WIB

Komdigi Gandeng Startup Lokal Berburu Judol

11 April 2026 - 09:37 WIB

Meta Perkenalkan Muse Spark, Model AI Canggih yang Serba Bisa

11 April 2026 - 09:32 WIB

FIFA Umumkan Game Sepakbola Terbarunya, Bisa Memainkan Maradona-Thor

10 April 2026 - 19:45 WIB

Trending on Kabar Lifestyle