Menu

Dark Mode
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027 Dicopot Prabowo, Purbaya Posting TikTok: Udah Siap Belum? Anak Krakatau Tumbuh Lagi, Kini Berbeda dari Sebelum Tsunami 2018 Bulan Sabit dan Venus Bersanding di Langit Indonesia, Fenomena Apa? Bos Anthropic Ingin Perlambat AI Tapi ‘Takut’ Xi Jinping iPhone Duo Baru Permulaan, Apple Siapkan Duo Max, Mini dan SE

Headline

Bea Cukai Bogor Tangkap Bos Rokok Tanpa Cukai

badge-check


					Petugas bea cukai memeriksa pita cukai. (Foto: beacukai.go.id) Perbesar

Petugas bea cukai memeriksa pita cukai. (Foto: beacukai.go.id)

Pria berinisial MS alias Ian berhasil ditangkap Bea Cukai Bogor didi Villa Green Apple Cipanas, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, (03/08/2025) pukul 10.00 WIB. MS adalah bos rokok tanpa cukai yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto dalam keterangan resminya,  penangkapan diawali pada 16 April 2025, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (P2 BC) Bogor melakukan penindakan atas sebuah bangunan di Cisarua yang berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai (BKC HT Ilegal).

“Di lokasi ditemukan  2,5 juta batang rokok dengan nilai barang Rp3,7 Miliar, dan potensi penerimaan negara yang hilang dari cukai sebesar Rp1,8 Miliar,” kata Budi.

Ketika petugas melakkukan penindakan, lanjut Budi, bangunan tersebut dijaga pelaku lain berinisial H. Untuk H sendiri telah selesai dilakukan penyidikan dan saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor beserta barang bukti 2,5 juta batang rokok ilegal, tepatnya pada 13 Juni 2025.

“Selanjutnya berdasarkan keterangan saudara H saat pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah saudara Ian atau MS. Atas keterangan tersebut diterbitkan DPO atas nama Ian pada tanggal 14 Mei 2025,” katanya.

Pelaku MS sebagai pemilik barang sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat atau kota, untuk menghindari proses penangkapan oleh petugas Bea Cukai selama 3,5 bulan.

“Upaya pencarian yang dilakukan petugas selama beberapa bulan itu akhirnya membuahkan hasil.  Akhir Juli 2025, hasil kegiatan intelijen yang dilakukan Tim P2 BC Bogor memberikan titik terang, dan dapat mengidentifikasi keberadaan saudara Ian di sebuah bangunan di Villa Green Apple Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kelurahan Sindanglaya, Kabupaten Cianjur,” terangnya.

Budi menambahkan, Tim P2 melakukan pemantauan khusus terhadap bangunan tersebut selama sekitar satu minggu, dan akhirnya MS ditangkap pada 3 Agustus 2025. Saefulloh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Denny Mulyadi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam Penilaian Ombudsman 2026

14 September 2026 - 19:25 WIB

Trending on Kabar Bogor