Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Kabar Bogor

Soal Bus Uncal Dipakai Partai, Pekan Depan Bawaslu Putuskan Hasilnya

badge-check


					Soal Bus Uncal Dipakai Partai, Pekan Depan Bawaslu Putuskan Hasilnya Perbesar

Paska penggunaan bus Uncal milik Pemkot Bogor oleh salah satu partai peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memanggil DPD PAN Kota Bogor pada Kamis (9/11/2023) sore.

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi yang juga Wakordiv hukum dan penyelesaian sengketa, Supriantona Siburian, pihaknya telah memanggil DPD PAN Kota Bogor terkait penggunaan bus Uncal yang diketahui merupakan fasilitas negara oleh partai berwarna biru tersebut.

“Bus Uncal ini kemarin digunakan kegiatan PAN. Keterangan dari PAN sudah sesuai prosedur, sudah mengajukan peminjaman. Kami juga sudah mengambil keterangan Dishub Kota Bogor dan lainnya,” ungkap pria yang akrab disapa Anto.

Anto melanjutkan, pemanggilan ini untuk mengetahui apakah tindakan PAN melanggar atau tidak. Karena soal bus Uncal ini informasi awalnya dari masyarakat atau Aduan Masyarakat (Dumas).

“Makanya kami undang  untuk dimintai keterangan, tadi pukul 14.00 WIB. Dari PAN hadir Sekretaris PAN Fajari Arya. Kemudian untuk Dishub Kota Bogor kepala dinasnya sudah dipanggil sebelumnya. Karena katanya menyampaikan permohonan peminjaman, kepada Dishub, kami meminta keterangan pembuktiannya,” terang Anto.

Anto menekankan, setelah pemanggilan ini, pihaknya segera plenokan hasil penelusuran dan dilanjutkan kesimpulan apakah ini temuan atau tidak.

“Semua kami periksa hasil keterangan mereka. Indikasi pelanggaran dilihat dari penelusuran, kami akan panggil juga pihak lain yang melihat atau hal dugaan pelanggaran. Kami lihat keterangan dari masing-masing yang telah dipanggil. Dua hari kami pleno, karena kami punya waktu 7 hari penentuan status,” pungkasnya.

Sementara itu jajaran PAN Kota Bogor enggan berkomentar setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bogor. Terlihat Fajari Arya

“Tidak ada yang perlu dikomentari,” ujar Fajari didampingi Bendahara PAN Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Drone 360 Antigravity A1 Tawarkan Sensasi Terbang Tanpa Tuas

4 April 2026 - 19:27 WIB

Trending on Kabar Bogor