Menu

Dark Mode
Cerita Dokter dan Perawat Pakai Gadget Apple untuk Rawat Pasien Steam Machine Valve Diburu Penimbun, Harganya tembus Rp 50 Jutaan Pegawai Kecelakaan Kerja, Dinas PUPR Tuturkan Kronologis Pasar Jambu 2 Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Kota Bogor Alun-alun Empang Bogor Mulai Ditata Manohara Bongkar Dampak Lingkungan Rusak ke Masyarakat Adat

Kabar Bogor

Soal Bus Uncal Dipakai Partai, Pekan Depan Bawaslu Putuskan Hasilnya

badge-check


					Soal Bus Uncal Dipakai Partai, Pekan Depan Bawaslu Putuskan Hasilnya Perbesar

Paska penggunaan bus Uncal milik Pemkot Bogor oleh salah satu partai peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memanggil DPD PAN Kota Bogor pada Kamis (9/11/2023) sore.

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi yang juga Wakordiv hukum dan penyelesaian sengketa, Supriantona Siburian, pihaknya telah memanggil DPD PAN Kota Bogor terkait penggunaan bus Uncal yang diketahui merupakan fasilitas negara oleh partai berwarna biru tersebut.

“Bus Uncal ini kemarin digunakan kegiatan PAN. Keterangan dari PAN sudah sesuai prosedur, sudah mengajukan peminjaman. Kami juga sudah mengambil keterangan Dishub Kota Bogor dan lainnya,” ungkap pria yang akrab disapa Anto.

Anto melanjutkan, pemanggilan ini untuk mengetahui apakah tindakan PAN melanggar atau tidak. Karena soal bus Uncal ini informasi awalnya dari masyarakat atau Aduan Masyarakat (Dumas).

“Makanya kami undang  untuk dimintai keterangan, tadi pukul 14.00 WIB. Dari PAN hadir Sekretaris PAN Fajari Arya. Kemudian untuk Dishub Kota Bogor kepala dinasnya sudah dipanggil sebelumnya. Karena katanya menyampaikan permohonan peminjaman, kepada Dishub, kami meminta keterangan pembuktiannya,” terang Anto.

Anto menekankan, setelah pemanggilan ini, pihaknya segera plenokan hasil penelusuran dan dilanjutkan kesimpulan apakah ini temuan atau tidak.

“Semua kami periksa hasil keterangan mereka. Indikasi pelanggaran dilihat dari penelusuran, kami akan panggil juga pihak lain yang melihat atau hal dugaan pelanggaran. Kami lihat keterangan dari masing-masing yang telah dipanggil. Dua hari kami pleno, karena kami punya waktu 7 hari penentuan status,” pungkasnya.

Sementara itu jajaran PAN Kota Bogor enggan berkomentar setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bogor. Terlihat Fajari Arya

“Tidak ada yang perlu dikomentari,” ujar Fajari didampingi Bendahara PAN Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pegawai Kecelakaan Kerja, Dinas PUPR Tuturkan Kronologis

29 June 2026 - 20:38 WIB

Pasar Jambu 2 Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Kota Bogor

29 June 2026 - 17:13 WIB

Alun-alun Empang Bogor Mulai Ditata

28 June 2026 - 23:16 WIB

Pemkot Bogor Mulai Tata Kawasan Pintu Masuk Kota di Cimahpar

25 June 2026 - 08:16 WIB

Si Cerdik Balita Perkuat Peran Orang Tua dalam Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

22 June 2026 - 21:49 WIB

Trending on Kabar Bogor