Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

Ternyata Ini Motif Pelaku Bacok Arya Saputra

badge-check


					Ternyata Ini Motif Pelaku Bacok Arya Saputra Perbesar

Dua pelaku pembacokan Arya Saputra (15) pelajar kelas X SMK Bina Warga hingga tewas masih berstatus pelajar. Keduanya mengaku tega melakukan itu lantaran mendapat tantangan dari pelajar berinisial A.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, aksi pembacokan dari para pelaku dilakukannya lantaran kesal mendapat tantangan melalui media sosial (medsos).

“Hari Senin (6/3/2023) sebelumnya berawal dari adanya tantangan via Instagram,” ungkap Kombes Bismo, Selasa (14/3/2023).

Namun, pada saat mencari sang penantang, ketiga pelaku tak menemukan yang menantangnya, sehingga meluapkan amarahnya secara acak kepada orang-orang yang menggunakan seragam sekolah.

“Pelaku terprovokasi berupaya untuk membalas dengan melakukan pembacokan tersebut dengan sasaran random atau acak. Saat itu korban (Arya Saputra) terkena tebasan sajam, saat sedang menyebarang jalan bersama teman-temannya,” kata Kombes Bismo.

Sejauh ini, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua pelaku berinisial MA dan SA. Keduanya masih berstatus pelajar. Polisi juga meringkus pelaku yang berusaha menyembunyikan para pelaku.

Sementara pelaku utama berinisial ASR (17) diketahui merupakan seorang residivis kasus penjambretan.

“Dua orang yang berhasil ditangkap yakni MA (17). Dia berperan sebagai pemilik senjata tajam jenis gobang dan pemilik kendaraan roda dua Honda PCX F 5946 FFV berwana putih. Satu orang lainnya, SA (18) berperan membuang barang bukti gobang yang digunakan menyabet korban,” ungkap Kombes Bismo.

Bismo menjelaskan, MA ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara SA, ditangkap di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Untuk pelaku utama, ASR ini masih kita lakukan pengejaran. Kami juga sudah datangi keluarga, dan keluarganya itu kooperatif. Mereka menyayangkan, sudah (kasus) jambret kok kayak gini. Jadi pelaku utama ini residivis kasus penjambretan. Ini info sementara,” kata Bismo.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, Arya Saputra adalah korban pembacokan sekelompok orang tak dikenal di simpang Pomad, Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jum’at (10/3/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Arya dibacok oleh sekelompok OTK saat ia sedang menyeberang jalan bersama empat rekannya.

Akibat aksi pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis pedang tersebut, Arya pun dinyatakan meninggal dengan luka terbuka di pipi kirinya. (Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline