Terkait pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) kembali melakukan perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, di Swiss Bellin Jalan Pajajaran V Kota Bogor, Senin (17/10/2022).
Menrut Kajari Bogor, Sekti Anggraini, Kejaksaan melakukan fungsinya melakukan pendampingan dan bantuan hukum, untk itu kerjasama ini sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam hal memberikan pelayanan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami melakukan pendampingan, bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya sebagai antisipasi agar Perumda PPJ dalam melakukan kegiatan yang tidak menyalahi,” kata Kajari Sekti.
Perumda PPJ lanjut Kajari, merupakan salah satu BUMD yang selalu pro aktif bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Bogor. Salah satunya melakukan penagihan tunggakan utang pedagang kepada perusahaan, dan pendampingan dalam melakukan revitalisasi pasar.
“Kerjasama dengan Perumda PPJ selama ini sudah berjalan baik. Kami sudah evaluasi untuk dilanjutkan ke depannya,” katanya.
Sementara itu Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir mengapresiasi kerjasama yang selama ini telah dilakukan dengan kejaksaan negeri. Perumda PPJ masih terus membutuhkan pendampingan dan pertimbangan hukum, agar dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak berbenturan dengan kasus hukum.
“Kami ingin manajemen tercipta tata kelola yang baik. Untuk itu pendampingan masih sangat diperlukan. Kami berharap kerjasama ini ke depannya tetap terlaksana, karena banyak pemahaman hukum yang kita perlukan dan personil Perumda PPJ khususnya bidang t administrasi dapat banyak belajar. Selain untuk memberikan pendampingan hukum, apabila dimungkinkan agar dapat diberikan bantuan pada saat kegiatan langsung yang berkenaan dengan revitalisasi dan pengelolaan Pasar,: kata Muzakir.
Penulis Pratama
Editor Aldho Herman














