Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Headline

Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Menyesal Seret Nama AY

badge-check


					Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Menyesal Seret Nama AY Perbesar

Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, terdakwa kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).

“Saya menyampaikan pemohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Ibu Ade Yasin selaku Kepala Daerah Kabupaten Bogor yang tanpa saya sadari membawa Ibu Bupati dalam perkara ini, sekali lagi saya mohon maaf kepada kepada Bupati Bogor,” demikian pernyataan Ihsan Ayatullah dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya. 

Seperti diketahui, Ade Yasin juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pada hari ini Ade Yasin juga telah menyampaikan pleidoinya. Sementara itu dalam nota pembelaannya, Ihsan Ayatullah mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Terkait dengan perkara yang sedang saya jalani, izinkan di muka sidang ini saya menyampaikan beberapa hal ; Pertama, atas perkara ini saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat. Sebagaimana yang sudah saya ungkapkan di persidangan bahwa yang saya lakukan ini atas permintaan sdr Hendra, namun apapun itu saya sangat menyesali perbuatan saya,” katanya.

Kedua, lanjut dia, sebagai muslim dia berjanji, patuh dan menghindari perbuatan melawan hukum tanpa alasan apapun.

“Ketiga, Saya belum pernah dihukum, mohon dijadikan pertimbangan Majelis Hakim yang mulia untuk dapat meringankan vonis untuk saya.

Ke empat, pada kesempatan ini kembali, ingin saya sampaikan bahwa saya merupakan Kepala Rumah Tangga yang  memiliki tanggungan dan kewajiban kepada 1 orang istri dan 3 orang anak,” lanjutnya.

Dia menjelaskan istrinya adalah Ibu Rumah Tangga yang tidak memiliki penghasilan.

“Oleh karena itu dari hati yang paling dalam serta rasa hormat kepada Majelis Hakim yang saya muliakan untuk dapat memberikan vonis hukum yang seringan ringannya kepada saya, sehingga saya segera dapat kembali menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang Ayah serta Kepala Rumah Tangga untuk istri dan anak anak saya yang masih usia belia, semoga majelis hakim mengabulkannya,” tutupnya.

Penulis Saleh/*

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline