Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Headline

Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta AY Dibebaskan

badge-check


					Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta AY Dibebaskan Perbesar

Dinilai tak terbukti bersalah, kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara ButarButar meminta majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih agar kliennya AY dibebaskan, Senin (19/9/2022).

“Membebaskan terdakwa Ade Yasin dari seluruh dakwaan, membebaskan dari dalam tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Dinalara saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK agar mengembalikan barang bukti kepada kliennya berupa ponsel, dan satu buah amplop berisi uang dengan nilai total USD 2.770.

Menurutnya, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya, jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Dinalara menyebutkan bahwa Ade Yasin merupakan korban konspirasi dari pihak yang ia diduga memiliki kepentingan hukum, dengan cara menarik-narik keterlibatan kliennya terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Pegawai Pemkab Bogor.

Hal itu ia buktikan dengan tidak adanya uraian Jaksa KPK yang menyebutkan Ade Yasin tertangkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada Terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” papar Dinalara.

Ia menyebutkan, ketidakterlibatan Ade Yasin dalam dugaan suap auditor BPK juga telah dibuktikan oleh keterangan puluhan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK selama persidangan.

Ade Yasin terbukti tidak memberikan arahan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah yang merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, untuk melakukan dugaan suap kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Tidak ada satu saksi pun yang menerangkan dengan tegas bahwa terdakwa memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah untuk melakukan pengondisian dalam rangka pemeriksaan LKPD TA 2021,” tuturnya.

Kemudian, kata Dinalara, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan dakwaan JPU terhadap terdakwa. Sehingga, ia menganggap Jaksa KPK tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap dakwaannya.

Di samping itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini juga menilai tuntutan Jaksa KPK mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun itu justru melanggar Undang-Undang, yakni Pasal 35 KUHP.

Pasalnya, dalam hal hukuman tambahan bisa dilakukan sepanjang hukuman tersebut diatur dalam pasal utama yang didakwakan.

“Nah dalam pasal nomor lima undang undang tipikor, tidak diatur point pidana tambahan. Jadi kalau nekat ada pidana tambahan berarti tidak ada dasar, dan  justru melanggar UU,” terang Dinalara.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

“(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan,” kata Jaksa KPK Rony Yusuf.

Penulis Saleh/*

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline