Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Headline

Sidang Ke-12 Kasus Dugaan Suap BPK, AY Merasa Difitnah

badge-check


					Sidang Ke-12 Kasus Dugaan Suap BPK, AY Merasa Difitnah Perbesar

Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin terisak-isak karena merasa difitnah terlibat suap saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (5/9/2022).

“Pakai hati nuraninya Pak. Saya diborgol untuk kesalahan yang saya tidak tahu,” kata Ade Yasin (AY) saat menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ucapan Ade Yasin dengan nada meninggi itu lantas disambut sorakan suara dukungan dari peserta sidang, beberapa peserta di antaranya bahkan ikut terisak mengusap air mata.

Meski begitu, ia mengaku lega karena puluhan saksi yang dihadirkan KPK di persidangan tak ada satupun yang menyatakan  dirinya terlibat dalam dugaan pengkondisian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor, untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Semua sudah mengaku saksi tidak ada satupun mengatakan saya terlibat. Saya difitnah. Lalu cari apa lagi Bu? Saya di sini mencari keadilan, saya di sini mencari kebenaran, tolong. Kalau saya menjawab tolong didengar juga,” kata Ade Yasin.

Menurutnya, dakwaan KPK yang menyebutkan bahwa Pemkab Bogor mengondisikan WTP agar mendapatkan dana insentif daerah (DID)  tidak berdasar. Pasalnya, anggaran kelebihan pendapatan pajak Kabupaten Bogor angkanya jauh lebih besar.

“Saya itu tidak punya kepentingan Pak dengan WTP, kami itu overtarget, tahun 2020 dan 2021 itu overtarget. Jadi tidak perlu lagi WTP, DID. Itu di luar kewenangan saya, karena DID saya tidak perlu lagi, karena overtarget,” tuturnya.

Ade Yasin juga menjelaskan bahwa penjemputan dirinya pada 27 April 2022 dini hari oleh petugas KPK bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Dirinya diminta memberikan keterangan sebagai saksi atas penangkapan anak buahnya.

Awalnya, ia tak menduga bahwa sekitar sembilan orang dengan menggunakan empat mobil yang datang ke rumah dinasnya adalah KPK, sehingga dirinya menghubungi Kapolres serta Dandim setempat untuk meminta pendampingan.

“Saya sudah menangkap anak buah ibu, ibu diminta untuk datang ke sana. Apa tidak bisa pagi? Tidak bisa, kami nunggu 24 jam. Tidak apa-apa Bu ini hanya dimintai keterangan. Mereka tidak membuat surat keterangan apapun,” beber Ade Yasin saat menceritakan peristiwa penjemputan dirinya.

Kemudian, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyarankan agar Ade Yasin ikut anggota KPK saat itu juga dengan alasan memenuhi prosedur.

“Pak Kapolres bilang tidak apa-apa Bu ikut saja. Di situ penyidik KPK saur dulu bawa makanan sendiri, saya tidak sempat saur. Setelah mereka saur saya berangkat,” ujar Ade Yasin.

Setelah tiba di Kantor KPK, Ade Yasin mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.

“Kata penyidik, ini sudah ada pernyataan dari yang lain. Saya tidak nyangka juga dijadikan tersangka. Tiba-tiba disodorkan rompi. Saya nanya, dijadikan tersangka buktinya mana. Saya minta dua alat bukti itu tidak ada. Uang yang ada di situ pun bukan dari saya,” paparnya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi.

Penulis Saleh/*

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline