Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Headline

Sidang Lanjutan Kasus AY, KPK Hadirkan 4 Pegawai BPK Jabar

badge-check


					Sidang Lanjutan Kasus AY, KPK Hadirkan 4 Pegawai BPK Jabar Perbesar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Rabu (24/8/2022).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK sudah menghadirkan 35 saksi. Penyidik KPK masih berusaha membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Pada persidangan hari ini Rabu (24/8/2022), jaksa KPK menghadirkan empat orang pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK. Yakni Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Jabar/Kasub Auditoriat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Ad Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa).

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengungkapkan, hingga kini dakwaan KPK lemah untuk menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar ini, Jaksa KPK terlihat masih mengalami kesulitan membuktikan adanya perintah Ade Yasin kepada Ihsan Ayatullah yang menjadi terdakwa. Meski sudah 35 saksi dihadirkan namun belum satupun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan suap.

“Justru dalam persidangan terungkap oknum BPK Jabar lebih aktif melakukan usaha pemerasan dengan memanfaatkan Ihsan Ayatullah. Lemah dan tidak ada kaitannya, saya yakin Ibu Ade Yasin bebas,” tegas Dinalara didampingi tim kuasa hukum Roynal Pasaribu, Kepler Sitohang dan R Jourda Ugroseno.

Menariknya lagi dalam sidang Senin (22/8/2022) lalu, terdakwa Ihsan Ayatullah kembali menegaskan dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin. 

Dalam persidangan di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, Ihsan yang menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kembali menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Ade Yasin terkait pemberian uang kepada BPK.

Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan, yakni pemilik Dede Print, Dede Sopian, sempat ditanya oleh Ihsan.

“Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?” tanya Ihsan kepada Dede.

“Tidak pernah,” jawab Dede.

Setelah itu, Ihsan kembali bertanya pada Dede.

“Saudara Dede, pernah melihat atau mendengar saya diberi perintah langsung oleh Pak RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, red) terkait BPK ini?”

“Tidak pernah,” timpal Dede lagi.

Ihsan pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin soal pemberian uang kepada BPK RI Perwakilan RI.

“Yang Mulia, berkali-kali saya tegaskan, saya tidak pernah mendapat perintah (dari Ade Yasin) soal mengurus BPK ini,” ungkap Ihsan.

Penulis Saleh/*

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline