Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Kabar Bogor

5 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap

badge-check


					ilustrasi doc.net Perbesar

ilustrasi doc.net

Lima pelaku  pencabulan dua anak berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap jajaran Polres Bogor. Namun  tiga pelaku lainnya DN, FR, dan AG masih buron. Demikian disampaikan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (20/8/2022).

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap Polisi berinisial AR (40), GP (19), HA (22), RM (27), dan RA (30). Menurut Kapolres Bogor, pelaku sebelumnya mencekoki korban minuman keras hingga tak berdaya, kemudian secara bergiliran mencabuli kedua korbannya. Kasus ini terungkap ketika orangtua korban melapor ke polisi bahwa anak gadisnya menjadi korban pencabulan.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, kami menetapkan delapan orang tersangka pencabulan anak di bawah umur. Namun, hari ini kami baru berhasil mengamankan lima orang. Tiga orangnya masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolres.

Kasus ini lanjut Kapolres, terjadi pada Desember 2021 di sebuah rumah yang biasa dijadikan tempat berkumpul. Pelaku kemudian mencekoki korban miras hingga mabuk atau tidak sadarkan diri.

“Yang satu disetubuhi tujuh orang, yang satu lagi disetubuhi satu orang. Korban yang satu lagi dicabuli oleh AR (40) yang merupakan seorang tokoh pemuda di desa tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tegasnya.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MTQ Ke-45 Tingkat Kota Bogor Resmi Ditutup, 58 Pemenang Disiapkan Wakili Kota Bogor di Tingkat Provinsi

25 September 2026 - 14:03 WIB

Perkuat Kolaborasi, TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Kota Bogor

24 September 2026 - 21:46 WIB

Pemkot Bogor dan ICIA Bahas Pengembangan Transportasi Perkotaan

24 September 2026 - 16:12 WIB

Dedie Rachim Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Bogor

24 September 2026 - 16:01 WIB

DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking

24 September 2026 - 15:52 WIB

Trending on Kabar Bogor