Menu

Dark Mode
276 Anggota Pramuka Kwarran Bogor Barat Raih Predikat Pramuka Garuda Mengenal Angklung Gubrag Dog Dog Lojor Ada yang Bikin Onar hingga Overstay, 6 WNA Dideportasi dari Bali Ada Gambar Dinosaurus di Paspor, Wanita Ini Gagal Terbang Sejarah Hari Donor Darah Sedunia dan Sosok di Balik Peringatannya Iran Ancam Serang Perusahaan Elon Musk di Timur Tengah

Kabar Politik

Tiga Dinas Belum Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, DPRD Kota Bogor Kecewa

badge-check


					Tiga Dinas Belum Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, DPRD Kota Bogor Kecewa Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengaku kecewa dengan kinerja tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor dengan Inspektorat Kota Bogor, dengan agenda menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kota Bogor tahun anggaran 2021, Senin (18/7/2022).

Dalam rapat tersebut inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan oleh BPK-RI dan harus disampaikan tindak lanjutnya paling lambat hari ini, Selasa (19/7/2022). Pria yang akrab disapa Kang JM ini menerangkan, rekomendasi ini sesuai dengan peraturan ketua BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-Ri.

“Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Kang JM.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerima rekomendasi LHP BPK-RI pada 20 Mei silam, namun sayangnya hingga saat rapat digelar, masih terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Kang JM pun menerangkan, tiga dinas tersebut diantaranya adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

“Kami sangat kecewa ada tiga dinas yang belum menyetorkan hasil temuan BPK. Ini harus menjadi atensi khusus agar tindak lanjut rekomendasi BPK, bukan sekedar surat intruksi Wali Kota kepada dinas masing-masing, tetapi disertai upaya penyelesaian atas tindaklanjut dari SKPD, atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI,” ungkap Kang JM.

Ke depan, Kang JM pun meminta kepada Inspektorat Kota Bogor agar bisa meningkatkan supervisi dan pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksansaan, dan pengawasan program kegiatan di masing-masing SKPD.

Bahkan, Kang JM pun menegaskan akan mendukung penuh pengadaan sumber daya manusia (SDM) jika inspektorat membutuhkannya.

“Jika SDM dirasa kurang, DPRD akan mendukung pengadaan SDM guna memaksimalkan tupoksi inspektorat ke depannya,” pungkasnya.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

27 May 2026 - 20:35 WIB

Dikomplain Warga, Komisi lll Sidak Proyek Hotel Prima

19 May 2026 - 08:04 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya ‘Listening Skill’ dalam Kepemimpinan

11 May 2026 - 10:25 WIB

Perlindungan Masyarakat Adat hingga Evaluasi Kinerja Bupati Jadi Fokus DPRD Kabupaten Bogor

6 May 2026 - 21:53 WIB

Kejar Target 30 Persen RTH, DPRD dan Pemkot Bogor Godok Aturan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

5 May 2026 - 16:12 WIB

Trending on Kabar Politik