Paska penyegelan dan pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) Elvis Cafe dan Resto yang masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia, mendapat tanggapan keras DPRD Kota Bogor. Bahkan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencabut izinnya karena sudah beberapa kali membuat pelanggaran, Senin (27/6/2022).
“Saya mendukung langkah Pemkot Bogor menyegel Elvis eks Holywings Bogor hingga beberapa pekan ke depan. Bahkan kalau bisa, karena sudah beberapa kali pelanggaran, ya tutup permanen, cabut IMB-nya,” kata Atang.

Menurut Atang, terjadi pelanggaran oleh Elvis eks Holywings Bogor yang menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Padahal dalam izinya, pemerintah hanya mengizinkan menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen.
“Harus ditindak tegas. Saya kira Investasi tidak akan berhenti di sini, kita persilahkan kepada pemilik modal untuk investasi dalam hal yang lain. Apakah rumah makan layak keluarga atau restoran ramah keluarga. Intinya adalah jauhi hal hal yang merusak tatanan masyarakat Kota Bogor,” tegasnya.
Soal promo minuman di Holywings yang menggratiskan minuman beralkohol bagi pengunjung bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’, menurut Atang, itu sudah sangat sadis.
“Mereka (holywings) menjual sesuatu yang diharamkan oleh Islam, tapi menggunakan nama yang menjadi keteladanan umat Islam. Ini bukan satu hal yang bisa ditolelir. Tutup, saya kira itu sudah hal yang harus keras kita lakukan. Kami akan mendiskusikan dengan Forkopimda agar lebih tegas lagi terkait masalah alkohol ini,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Jatirin juga sependat dengan Atang, dia juga meminta Pemkot tidak hanya membekukan, tapi mencabut izin Elvis eks Holywings Bogor.
“Jadi bukan dibekukan, tapi cabut izinnya. Ya tidak bisa lah, kalau sudah melanggar ya cabut izinnya. Elvis eks Holywings Bogor sudah melanggar janji dan kesepakatan saat pertama kali dibuka. Tidak perlu lagi ada perdebatan karena ternyata kekhwatiran masyarakat pada saat pertama kali dibuka itu terbukti.” tegasnya.
Penulis Pratama
Editor Aldho Herman














