Menu

Dark Mode
Kisah Eks Pegawai Ungkap Microsoft Bantu Israel Genosida Palestina Tembok Hijau China Bikin Pohon Tumbuh Lebih Cepat, Kok Bisa? Krisis RAM Sampai ke Meja Hijau, 3 Perusahaan Diduga Kartel Harga BMKG: Es Abadi Puncak Jaya Papua Berpotensi Hilang Total Akhir 2026 AI Tak Akurat Bikin Salah Tangkap Orang dan Dipenjara Berbulan-bulan Sampai Kapan Fenomena Bediding Landa Jawa Timur? Ini Prediksi BMKG

Headline

Pemkot Bogor Ingatkan Pemilik Apartemen, Hotel dan Rumah Kost

badge-check


					Pemkot Bogor Ingatkan Pemilik Apartemen, Hotel dan Rumah Kost Perbesar

Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mengingatkan pemilik apartemen, hotel, rumah kost maupun bangunan lain di wilayah Kota Bogor, soal sanksi bagi yang melanggar tertib kesusilaan. Hal tersbeut disampaikannya agar tidak terulang kasus prostitusi online di salah satu apartemen di bilangan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal beberapa waktu lalu.

Menurut Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma, dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keteriban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, sanksi terhadap pemilik/penyewa dapat dikenakan sanksi administratif maksimal 𝖱𝗉10 juta atau sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

“Terkait maraknya skandal prostitusi online di salah satu tempat (apartemen-red) di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM 𝖲𝖾𝗍𝖽𝖺 menanggapi serius hal terπ—Œπ–Ύπ–»π—Žπ—, sekaligus dengan mempertegas terkait regulasi Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keteriban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,” ungkap Alma .

Alma juga menyatakan, setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana 𝖺𝗆𝖺𝗇𝖺𝗍 telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 1/2021 tersebut akan ditindak sesuai mekanisme yang diberlakukan, sebagaimana kualifikasi dalam pasal 19 yang mengatur tertib kesusilaan.

“Norma itu berisi larangan terhadap orang dan pemilik/𝗉𝖾𝗇𝗒𝖾𝗐𝖺 tempat sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) yaitu Setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, rumah kost, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang membiarkan terjadinya praktek asusila,” terang Alma yang pernah menjabat Plt. Kasubag Koordinasi PPNS pada Jampidum Kejagung.

Alma melanjutkan, sanksi terhadap pemilik/penyewa tempat yang melanggar tertib kesusilaan dapat dikenakan administratif maksimal 𝖱𝗉10 juta atau sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

red

editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KADIN dan PWI Kota Bogor Siap Kolaborasi Majukan UMKM

3 July 2026 - 14:10 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 July 2026 - 19:20 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Rakernas APEKSI, Momentum Pemkot Bogor Perkuat Kolaborasi dan Promosikan Potensi Daerah

1 July 2026 - 22:48 WIB

Cek Progres Jembatan Paledang–Pasir Jaya, JM: Pembangunan Berjalan Positif

1 July 2026 - 22:42 WIB

Trending on Kabar Bogor