Menu ✖

Dark Mode
YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi Tanah Sareal Bakal Ditiru Pakistan Respons Tak Terduga China Setelah Trump Tiba-Tiba Rombak Nama AI Tergerus AI, Deret Jurusan Ini Dihapus dari Kampus-kampus China

Headline

Pemkot Bogor Ingatkan Pemilik Apartemen, Hotel dan Rumah Kost

badge-check


					Pemkot Bogor Ingatkan Pemilik Apartemen, Hotel dan Rumah Kost Perbesar

Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mengingatkan pemilik apartemen, hotel, rumah kost maupun bangunan lain di wilayah Kota Bogor, soal sanksi bagi yang melanggar tertib kesusilaan. Hal tersbeut disampaikannya agar tidak terulang kasus prostitusi online di salah satu apartemen di bilangan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal beberapa waktu lalu.

Menurut Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma, dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keteriban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, sanksi terhadap pemilik/penyewa dapat dikenakan sanksi administratif maksimal 𝖱𝗉10 juta atau sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

“Terkait maraknya skandal prostitusi online di salah satu tempat (apartemen-red) di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM 𝖲𝖾𝗍𝖽𝖺 menanggapi serius hal terπ—Œπ–Ύπ–»π—Žπ—, sekaligus dengan mempertegas terkait regulasi Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keteriban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,” ungkap Alma .

Alma juga menyatakan, setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana 𝖺𝗆𝖺𝗇𝖺𝗍 telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 1/2021 tersebut akan ditindak sesuai mekanisme yang diberlakukan, sebagaimana kualifikasi dalam pasal 19 yang mengatur tertib kesusilaan.

“Norma itu berisi larangan terhadap orang dan pemilik/𝗉𝖾𝗇𝗒𝖾𝗐𝖺 tempat sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) yaitu Setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, rumah kost, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang membiarkan terjadinya praktek asusila,” terang Alma yang pernah menjabat Plt. Kasubag Koordinasi PPNS pada Jampidum Kejagung.

Alma melanjutkan, sanksi terhadap pemilik/penyewa tempat yang melanggar tertib kesusilaan dapat dikenakan administratif maksimal 𝖱𝗉10 juta atau sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

red

editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

28 September 2026 - 18:29 WIB

Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif

28 September 2026 - 18:24 WIB

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

28 September 2026 - 18:17 WIB

Tanah Sareal Bakal Ditiru Pakistan

28 September 2026 - 14:16 WIB

Generasi Muda Kota Bogor Kenalkan Potensi Wisata Kota Hujan

27 September 2026 - 23:22 WIB

Trending on Kabar Bogor