Menu

Dark Mode
Kisah Eks Pegawai Ungkap Microsoft Bantu Israel Genosida Palestina Tembok Hijau China Bikin Pohon Tumbuh Lebih Cepat, Kok Bisa? Krisis RAM Sampai ke Meja Hijau, 3 Perusahaan Diduga Kartel Harga BMKG: Es Abadi Puncak Jaya Papua Berpotensi Hilang Total Akhir 2026 AI Tak Akurat Bikin Salah Tangkap Orang dan Dipenjara Berbulan-bulan Sampai Kapan Fenomena Bediding Landa Jawa Timur? Ini Prediksi BMKG

Headline

Pelempar Botol Plastik ke Kuda Nil Diperiksa Polisi

badge-check


					Pelempar Botol Plastik ke Kuda Nil Diperiksa Polisi Perbesar

Video yang sempat viral di media sosial tentang seekor kuda nil yang diberi makan sampah botol plastik oleh pengunjung Taman Safari Cisarua Bogor, Selasa siang (9/3/2021), akhirnya terkuak. Pelaku pelemparan botol plastik sampah mendatangi Taman Safari Cisarua untuk meminta maaf atas perbuatannya.

Pelaku bernama Khodijah, yang merupakan seorang nenek 65 tahun mengakui jika dirinya telah membuang botol plastik mineral pada kuda nil. Dirinya mengaku khilaf.

“Saya meminta maaf kepada Taman Safari Indonesia dan masyarakat Indonesia, atas perbuatan saya yang memberikan sampah botol plastik bekas ke kuda nil. Saya khilaf,” kata Khodijah kepada wartawan.

Usai pelaku pelemparan sampah botol plastik air mineral ke dalam mulut kudanil meminta maaf kepada pihak taman safari indonesia cisarua bogor jawa barat, pelaku diperiksa di Polres Bogor.  Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan memintai keterangan dari  saksi dan melakukan pengecekan terhadap cctv di sekitar lokasi kejadian. Bila mana terbukti pelaku terancam hukuman 3 bulan kurungan.

Menurut Kabag Humas Polres Bogor Akp Ita Puspitalena, Sat Reskrim Polres Bogor saat ini melakukan penyelidikan terhadap pelaku  dan meminta keterangan dari para saksi dan melakukan pengecekan terhadap cctv di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor pun membuahkan hasil, terduga pelaku pembuangan sampah berinisial KH (58) warga Bandung,” kata AKP Ita.

Sampai berita diturunkan, hingga saat ini polisi masih belum menetapkan pelaku sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan alasan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda nil yang berada di taman safari indonesia tersebut.

Namun bila mana terbukti pelaku akan dikenakan UU KUHP pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan.

Penulis Asolihin                                                                                                                                                                                              

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KADIN dan PWI Kota Bogor Siap Kolaborasi Majukan UMKM

3 July 2026 - 14:10 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 July 2026 - 19:20 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Rakernas APEKSI, Momentum Pemkot Bogor Perkuat Kolaborasi dan Promosikan Potensi Daerah

1 July 2026 - 22:48 WIB

Cek Progres Jembatan Paledang–Pasir Jaya, JM: Pembangunan Berjalan Positif

1 July 2026 - 22:42 WIB

Trending on Kabar Bogor