Menu ✖

Dark Mode
YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi Tanah Sareal Bakal Ditiru Pakistan Respons Tak Terduga China Setelah Trump Tiba-Tiba Rombak Nama AI Tergerus AI, Deret Jurusan Ini Dihapus dari Kampus-kampus China

Headline

Pelempar Botol Plastik ke Kuda Nil Diperiksa Polisi

badge-check


					Pelempar Botol Plastik ke Kuda Nil Diperiksa Polisi Perbesar

Video yang sempat viral di media sosial tentang seekor kuda nil yang diberi makan sampah botol plastik oleh pengunjung Taman Safari Cisarua Bogor, Selasa siang (9/3/2021), akhirnya terkuak. Pelaku pelemparan botol plastik sampah mendatangi Taman Safari Cisarua untuk meminta maaf atas perbuatannya.

Pelaku bernama Khodijah, yang merupakan seorang nenek 65 tahun mengakui jika dirinya telah membuang botol plastik mineral pada kuda nil. Dirinya mengaku khilaf.

“Saya meminta maaf kepada Taman Safari Indonesia dan masyarakat Indonesia, atas perbuatan saya yang memberikan sampah botol plastik bekas ke kuda nil. Saya khilaf,” kata Khodijah kepada wartawan.

Usai pelaku pelemparan sampah botol plastik air mineral ke dalam mulut kudanil meminta maaf kepada pihak taman safari indonesia cisarua bogor jawa barat, pelaku diperiksa di Polres Bogor.  Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan memintai keterangan dari  saksi dan melakukan pengecekan terhadap cctv di sekitar lokasi kejadian. Bila mana terbukti pelaku terancam hukuman 3 bulan kurungan.

Menurut Kabag Humas Polres Bogor Akp Ita Puspitalena, Sat Reskrim Polres Bogor saat ini melakukan penyelidikan terhadap pelaku  dan meminta keterangan dari para saksi dan melakukan pengecekan terhadap cctv di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor pun membuahkan hasil, terduga pelaku pembuangan sampah berinisial KH (58) warga Bandung,” kata AKP Ita.

Sampai berita diturunkan, hingga saat ini polisi masih belum menetapkan pelaku sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan alasan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda nil yang berada di taman safari indonesia tersebut.

Namun bila mana terbukti pelaku akan dikenakan UU KUHP pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan.

Penulis Asolihin                                                                                                                                                                                              

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

28 September 2026 - 18:29 WIB

Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif

28 September 2026 - 18:24 WIB

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

28 September 2026 - 18:17 WIB

Tanah Sareal Bakal Ditiru Pakistan

28 September 2026 - 14:16 WIB

Generasi Muda Kota Bogor Kenalkan Potensi Wisata Kota Hujan

27 September 2026 - 23:22 WIB

Trending on Kabar Bogor