KPU Kabupaten Bogor menemukan persoalan pada manajemen data kependudukan setelah selesai melakukan penjemputan data pemilih berkelanjutan ke-40 desa yang ditentukan secara acak di 40 kecamatan di tatar Tegar Beriman. Hal itu diungkapkan anggota KPU divisi program dan data KPU Kabupaten Bogor, Asep Saepul Hidayat kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
“Penjemputan data pemilih berkelanjutan (DPB) kami lakukan sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 dimana kami harus terus melakukan update data pemilih berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Dari hasil kegiatan itu, kami menemukan sejumlah persoalan terkait manajemen data kependudukan,” kata Asep.

Persoalan itu di antaranya yakni, data penduduk tidak sinkron antara data dukcapil, BPS dan data DPMPD, meskipun ada aplikasi sistem kependudukan namun kurang efektif digunakan aparatur desa, data di desa masih manual memakai buku register biasa.
Baca juga: Legendaris Sepak Bola Maradona Wafat
“Selain itu ada beberapa persoalan lain yang kami temukan dan tidak bisa kami sampaikan di sini. Untuk menindaklanjuti hasil itu, KPU Bogor berniat menindaklanjutinya dengan akan menggelar rakor bersama pihak terkait yang menangani data kependudukan, seperti BPS, Dukcapil dan DPMPD,” tutur Asep.
Dalam kesempatan itu, KPU meminta para pihak terkait untuk bekerjasama dalam menangani data kependudukan karena memiliki irisan langsung pada pilkades, pilkada, pilpres dan pileg.
Hasil dari penjemputan data kependudukan terbaru langsung dari desa, lanjut Asep, ditindaklanjuti dengan melakukan pleno data pemilih setiap bulan di KPU Bogor melibatkan parpol dan Bawaslu untuk kemudian diplenokan di KPU Jawa Barat setiap tiga bulan sekali.
“Oleh karena itu kami minta mulai tahun depan sudah dimulai kegiatan sinkronisasi data kependudukan agar memudahkan KPU nantinya dalam merumuskan data pemilih di berbagai jenjang termasuk pilkada. Hasil jemput data pemilih ini kami plenokan setiap bulan bersama parpol dan Bawaslu di KPU Bogor dan setiap 3 bulan sekali di KPU provinsi,” pintanya.
Penulis: Adi Kurniawan
Editor: Adi Kurniawan