Menu

Dark Mode
Asal Muasal Gelombang Raksasa Lebih dari 20 Meter Terungkap Mengenal Subduksi yang Dikaitkan dengan Gempa Megathrust Bongkahan Meteorit 2,8 Ton Diselundupkan dari Rusia, Kok Bisa? Perang Lawan Penipuan Digital, Tri Kini Bisa Blokir Scam WhatsApp Call Perkuat Fondasi Bisnis, PGN Tingkatkan Kompetensi SDM Pemda se-Jabar Bahas Implementasi Satu Data Indonesia

Headline

Di Daerah Ini Pelanggar Disanksi Baca Alquran Selain Denda

badge-check


					Di Daerah Ini Pelanggar Disanksi Baca Alquran Selain Denda Perbesar

Untuk memutus mata rantai Virus Corona di setiap daerah berbeda sanksi bagi warganya. Tak terkecuali di Tanah Serambi Mekkah, Nanggroe Aceh Darussalam.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengeluarkan Peraturan Bupati tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di wilayahnya.
Aturan itu memuat beragam sanksi bagi masyarakat, seperti denda paling besar Rp 50.000 per orang dan Rp 100.000 untuk perusahaan atau tempat usaha.

Di Perut itu juga ada sanksi lainnya, yakni bagi pelanggar tidak akan diberikan layanan administrasi dan fasilitas publik, serta penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Bupati Aceh Tamiang, pihaknya akan memberikan teguran lisan dulu, lalu tertulis, pencabutan izin usaha sementara hingga pencabutan izin tetap bagi pengusaha yang tidak patuh protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

“Namun, sanksi denda dan administrasi dinilai belum cukup,” kata Mursil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).

Perbub juga mengatur sanksi sosial seperti menyapu jalan, memungut sampah, hingga menyanyikan lagu nasional.

Lalu, sanksi sosial lainnya berupa perintah untuk membaca surat pendek Al Quran serta menandatangani surat perjanjian akan patuh pada protokol kesehatan.

“Saya sendiri bersama forum pimpinan daerah sudah turun ke jalan-jalan sosialisasi aturan ini. Jika tidak patuh, misalnya tak mengenakan masker, tidak membuat jarak antar meja dan menyediakan tempat cuci tangan di lokasi usaha, maka siap-siap diberi sanksi,” ujar Mursil.

Dia mengungkapkan, sanksi itu akan diberlakukan mulai hari ini (kemarin-red) kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang.

Mursil berharap Perbup ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. “Jadi saya harap ini dipatuhi masyarakat,” harapnya.

Dari data kemarin, di Aceh Tamiang tercatat 60 pasien positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Kemudian, 1 orang meninggal dunia dan 5 lainnya masih menjalani perawatan medis.

Sumber: Kompas.com
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

Kepala Daerah Lalai Kelola Sampah, Pemerintah Pusat Bakal Tindak Tegas

4 February 2026 - 08:17 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Trending on Headline