Menu

Dark Mode
Ilmuwan Teliti Anomali Magnetik Raksasa di Bawah Australia, Misteri Bumi Terungkap Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor Asal Muasal Gelombang Raksasa Lebih dari 20 Meter Terungkap Mengenal Subduksi yang Dikaitkan dengan Gempa Megathrust Bongkahan Meteorit 2,8 Ton Diselundupkan dari Rusia, Kok Bisa? Perang Lawan Penipuan Digital, Tri Kini Bisa Blokir Scam WhatsApp Call

Headline

Humas BNN: Aturan Kementan Soal Ganja Harus Dikaji Lagi

badge-check


					Humas BNN: Aturan Kementan Soal Ganja Harus Dikaji Lagi Perbesar

Paska Kementerian Pertanian (Kementan) meresmikan ganja sebagai tanaman binaan untuk kategori tanaman obat, langsung menuai pro kontra meskipun Kementan langsung mencabutnya kembali, Sabtu (29/8/2020).

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si menegaskan, dalam keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak dilibatkan.

“Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ganja termasuk dalam golongan 1 narkotika, tercantum dalam butiran I nomor 8, oleh karenanya sesuai pasal 8 UU 35 thn 2009, untuk narkotika golongan I hanya boleh digunakan untuk penelitian dan kajian ilmu pengetahuan,” kata Sulityo Pudjo dalam rilis yang diterima redaksi kabaronline.


Baca juga: Aturan Ganja Termasuk Tanaman Obat Binaan Dicabut Mentan


Jadi lanjut Pudjo, ganja atau tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu tidak bisa untuk pengobatan, dan tidak diperbolehkan ditanam, dibesarkan. Kemudian akar, cabang, daun, bunga itu dilarang, tidak boleh diperdagangkan maupun disimpan, apalagi diperdagangkan untuk digunakan kepentingan rekreasional dan medis.

“Begitu juga dengan kratom yang dikenal dengan Mitragyna speciosa, pohon yang berasal dari kalimantan dan daratan asia tenggara termasuk  obat-obatan terlarang golongan I,” ujarnya.

Sulistyo menambahkan, sesuai tata urut perundangan yang tertinggi, keputusan menteri atau peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

“Jadi peraturan menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 perlu dikaji ulang oleh kementrian Pertanian,” tegasnya.

Sebelumnya dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani pada 3 Februari 2020 lalu, menyebutkan ganja masuk dalam jenis komoditas tanaman binaan lingkup Kementerian Pertanian.

foto republika

reporter aldho herman

editor aldho herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 08:24 WIB

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

Kepala Daerah Lalai Kelola Sampah, Pemerintah Pusat Bakal Tindak Tegas

4 February 2026 - 08:17 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Trending on Headline