Menu

Dark Mode
Startup Ini Bikin Tempat Tinggal di Bawah Laut Ala Bikini Bottom Krisis Iklim Bisa Bikin Manusia Makin Kesepian Apple Uji Chip Memori China Buat Respons Krisis Pasokan Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan Nvidia Suntik Firmus, Pabrik AI 170.000 GPU di Batam Dikebut

Headline

Humas BNN: Aturan Kementan Soal Ganja Harus Dikaji Lagi

badge-check


					Humas BNN: Aturan Kementan Soal Ganja Harus Dikaji Lagi Perbesar

Paska Kementerian Pertanian (Kementan) meresmikan ganja sebagai tanaman binaan untuk kategori tanaman obat, langsung menuai pro kontra meskipun Kementan langsung mencabutnya kembali, Sabtu (29/8/2020).

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si menegaskan, dalam keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak dilibatkan.

“Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ganja termasuk dalam golongan 1 narkotika, tercantum dalam butiran I nomor 8, oleh karenanya sesuai pasal 8 UU 35 thn 2009, untuk narkotika golongan I hanya boleh digunakan untuk penelitian dan kajian ilmu pengetahuan,” kata Sulityo Pudjo dalam rilis yang diterima redaksi kabaronline.


Baca juga: Aturan Ganja Termasuk Tanaman Obat Binaan Dicabut Mentan


Jadi lanjut Pudjo, ganja atau tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu tidak bisa untuk pengobatan, dan tidak diperbolehkan ditanam, dibesarkan. Kemudian akar, cabang, daun, bunga itu dilarang, tidak boleh diperdagangkan maupun disimpan, apalagi diperdagangkan untuk digunakan kepentingan rekreasional dan medis.

“Begitu juga dengan kratom yang dikenal dengan Mitragyna speciosa, pohon yang berasal dari kalimantan dan daratan asia tenggara termasuk  obat-obatan terlarang golongan I,” ujarnya.

Sulistyo menambahkan, sesuai tata urut perundangan yang tertinggi, keputusan menteri atau peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

“Jadi peraturan menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 perlu dikaji ulang oleh kementrian Pertanian,” tegasnya.

Sebelumnya dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani pada 3 Februari 2020 lalu, menyebutkan ganja masuk dalam jenis komoditas tanaman binaan lingkup Kementerian Pertanian.

foto republika

reporter aldho herman

editor aldho herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline